SURABAYA (Realita)- Aksi perampasan atau jambret kembali terjadi di kota Surabaya. Beruntung, korbannya langsung melapor ke Polisi usai handphone (HP) dirampas dan berpindah tangan.
Aksi yang menimpa korban, Andik (18) itu terjadi, Selasa 22 Februari 2022, sekira pukul 02.00 WIB. Usai diselidiki, unit Reskrim Polsek Sukomanunggal mengamankan dua orang pelaku yang diduga telah melakukan Tindak Pidana pencurian dengan kekerasan.
Baca Juga: Curi HP Merek Redmi Seharga Rp 2,5 Juta, Yogi Terancam 7 Tahun Penjara
Dua tersangka yang diamankan, Taufik Hidayat (21) asal Jalan Moro Krembangan gang 32 yang tinggal di Prada Kalikendal gang 4 Surabaya dan M. Arif Sugiyi (21) asal Jalan Prada Kalikendal gang 1, Surabaya.
“Salah satu pelaku yakni Taufik adalah Residivis kasus pencurian pernah ditangkap Polsek Krembangan,” kata Kompol Esti, Kapolsek Sukomanunggal, Senin (28/3/2022).
“Sebelum merampas HP merk Vivo, kedua pelaku lebih dulu memukuli korban,” tambahnya.
Kejadiannya bermula sekira pukul 02.00 WIB, korban Andik ini bertemu dengan kedua pelaku di daerah Kendung Sememi, Benowo Surabaya.
Baca Juga: Polres Ponorogo Bongkar Sindikat Pencurian Traktor, Begini Modusnya
Kemudian oleh kedua pelaku korban diajak keliling dan setiba di daerah Prada Kalikendal Surabaya, korban dipukuli dengan tangan kosong yang mengakibatkan luka memar di bibir bawah kiri.
“Di bagian kepala belakang kanan korban benjol, telapak tangan kanan robek, pipi kiri memar,” papar Kompol Esti.
Setelah melakukan pengeroyokan pelaku Taufik mengambil HP dan Jam tangan milik korban kemudian ditinggal begitu saja oleh kedua pelaku.
Baca Juga: Curi 7 HP di Ponorogo, Pria Asal Madiun Ini Nyaris Tewas Dimassa
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Sukomanunggal dan sekira pukul 04.00 WIB kedua pelaku berhasil diamankan dikediamannya masing-masing, sesuai ciri-ciri dari keterangan korban.
Barang bukti yang diamankan berupa, Visum korban, 1 buah HP Vivo dan 1 Buah jam tangan yang diambil pelaku. Sd
Editor : Redaksi