Ingat! Mulai 6 Mei, Bus Surabaya-Madiun Berhenti Beroperasi

MADIUN (Realita)- Dinas Perhubungan Jawa Timur melarang operasional pelayanan armada angkutan di seluruh Jawa Timur mulai 6 hingga 17 Mei mendatang. Terkecuali untuk armada angkutan yang melayani di kawasan perkotaan wilayah Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan (Gerbangkertasusila) masih diperbolehkan beroperasi secara terbatas.

Koordinator Satuan Pelayanan (Korsatpel) Terminal Purboyo Madiun, Suyatno mengatakan, bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) jurusan Surabaya-Madiun atau sebaliknya, tidak beroperasi selama tanggal itu. Sedangkan, bagi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) hanya diperbolehkan beroperasi yang memiliki stiker dari Organda Pusat. Selebihnya tidak diizinkan masuk ke terminal.

Baca Juga: Wakil Ketua BPKN Apresiasi Layanan Tol Arus Mudik Lebaran

“Untuk bus AKAP ketentuannya harus berstiker yang boleh masuk terminal, kalau tidak ya tidak boleh beroperasi. Sedangkan untuk angkutan dalam rayon seperti jurusan Madiun-Ponorogo, Madiun-Magetan, Madiun-Ngawi masih berjalan,” katanya, Rabu (5/5/2021).

Selain pembatasan armada, penumpang juga hanya boleh diisi maksimal 80 persen dari total kapasitas yang ada. Namun hal itu kemungkinan tidak dapat terpenuhi, mengingat aturan yang cukup ketat pada masa angkutan lebaran tahun ini akibat pandemi covid-19.

Baca Juga: Hari Ke-3 Lebaran, Pelabuhan Penyeberangan Tanjung Serdang Batulicin Mulai Padat

Meski begitu menurutnya, sesuai Permenhub Nomer 13/2021, ada beberapa kriteria orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan.  Yakni bekerja atau perjalanan dinas untuk ASN, Pegawai BUMN, Pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya. Kemudian kunjungan keluarga yang sakit.

Cilegon dalam

Selanjutnya kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia, ibu hamil dengan satu orang pendamping. Kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping serta pelayanan kesehatan yang darurat. Namun demikian mereka juga diharuskan bisa menunjukkan surat keterangan bebas covid-19 dan surat izin dari pihak kelurahan tempat asal kepada petugas. 

Baca Juga: Jokowi Himbau Pemudik Tunda Balik

Untuk pengawasannya, pihak terminal rutin melakukan skrining. Baik dari sisi kesehatan yakni melakukan pemeriksaan menggunakan layanan GeNose C19 secara acak maupun mengecek kelengkapan surat dan identitas penumpang. Bagi yang tidak bisa menunjukkan, disarankan tidak melanjutkan perjalanan. paw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru