BANGKALAN (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Madura bersama Pengawas Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Timur melakukan pengawasan terpadu pada Badan Usaha di Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Madura, Vinca Meitasari, mengatakan, pengawasan terpadu ini dilakukan karena masih banyak Badan Usaha yang belum daftar BPJS Ketenagakerjaan, sehingga tenaga kerja mereka belum terlindungi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
"Pengawasan terpadu tersebut dilakukan pada 12 Badan Usaha Skala Kecil-Mikro di wilayah Kabupaten Bangkalan," kata Vinca, Selasa (29/3/2022) malam.
Dia menjelaskan, pengawasan terpadu ini dilakukan dengan memberikan sosialisasi tentang pentingnya melindungi tenaga kerja mereka dari resiko sosial.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
"Pemilik usaha disosialisasikan bagaimana pentingnya melindungi pekerjanya dari risiko sosial," tandas Vinca.
Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang wajib mereka ikuti berdasarkan peraturan perundang-undangan antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang melindungi para pekerja ketika sedang melaksanakan tugas apabila terjadi kecelakaan di jalan yang berhubungan dengan pekerjaan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Dengan perlindungan JKK tersebut pekerja dapat manfaat pengobatan sampai sembuh di rumah sakit tanpa batasan biaya. Selain itu juga apabila pekerja meninggal dunia ahli waris akan mendapatkan santunan kematian sebesar Rp42 juta.
"Dengan kegiatan ini diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang peduli dengan para pekerjanya supaya terlindungi dalam program Jamsostek," pungkas Vinca.gan
Editor : Redaksi