Perkara Dugaan KDRT, Ini Penjelasan Penasihat Hukum

SURABAYA (Realita)- Sidang perkara dugaan KDRT dengan terdakwa The Irsan Pribadi Susanto terhadap istrinya Chrisney Yuan Wang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (31/3/2022). Namun sidang ini digelar tertutup untuk umum. 

Nurhadi, salah satu penasehat hukum The Irsan Pribadi Susanto mengatakan, dalam persidangan dihadiri Bie Dewi Verasari ibunda The Irsan Pribadi Susanto, Tio Fee Jin penjaga Vihara  dan Sutrisno. 

Baca Juga: Oknum Polisi Halut Diduga Aniaya Istri, Laporan Tak Kunjung Diproses

Nurhadi juga menjelaskan di dalam persidangan Chrisney Yuan Wang, mengatakan dirinya dianiaya terdakwa The Irsan Pribadi Susanto di dalam kamar rumahnya, dan tidak ada saksi selain anaknya. 

Bahkan, saksi Bie Dewi Verasari  dalam keteranganya mengatakan pertengkaran itu terjadi karena Chrisney tidak nurut jika dinasehati terdakwa. 

Terkait dengan luka-luka yang diderita Chrisney Yuan Wang, lanjut Nurhadi, hal itu terlalu dibesar-besarkan.

"Buktinya, korban masih bisa jalan. Korban hanya mengalami luka pada bagian bibir saja," kata Nurhadi.

Setelah pertengkaran, Chrisney mengaku pergi dari rumah menuju ke Vihara Eka Darma yang beralamat di Jalan di Taman Darmo Baru Surabaya.

"Setelah kejadian itu, paginya Chrisney menuju ke Vihara dan tidur di Vihara Eka Darma tersebut," ujar Nurhadi mengutip keterangan saksi Chrisney.

Alasan Chrisney tidur di Vihara, lanjut Nurhadi, dikarenakan tidak nyaman. Namun menurut keterangan saksi Bie Dewi Verasar. Disaat Chrisney pamit dengan Bie Dewi Verasari, tidak nampak luka lebam dibadan Chrisney bahkan Chrisney juga tidak dibopong seperti dijelaskan dalam surat dakwaan.

Sementara kesaksian Tio Fee Jin, sambung Nurhadi, membenarkan bahwa Chrisney tidur di Vihara Eka Darma selama 1-2 minggu.

Nurhadi juga menerangkan, berdasarkan kesaksian Chrisney dipersidangan, kata-kata kotor sebagaimana terurai dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak ada dan tidak dibenarkan. 

Sementara keterangan saksi Sutrisno sopir pribadi Chrisney mengatakan dirinya mengantarkan Chrisney dari Vihara ke Jakarta.

"Saksi Sutrisno hanya menerangkan, bahwa ia mengantar Chrisney dari Vihara ke Jakarta dan kondisi Chrisney tidak terlihat sakit, sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan,"papar Nurhadi.

"Bahkan Chrisney masih bisa mengemudikan mobil dan tidak mengalami  tekanan psikis seperti yang dijelaskan dalam surat dakwaan,"sambung Nurhadi. 

Masih kata Nurhadi, dalam persidangan terungkap fakta tentang pertemuan Chrisney dengan seorang laki-laki, hal itu diungkapkan saksi Sutrisno. 

"setelah dari Vihara, saksi Sutrisno akan mengantar Chrisney ke Jakarta.

Sesampainya di rest area Semarang, Chrisney bertemu dengan laki-laki. Dan Chrisney telah janjian dengan orang laki-laki itu," papar Nurhadi. 

Nurhadi kemudian mempertanyakan pertemuan antara Chrisney dengan seorang laki-laki di rest area Semarang. Kuat dugaan, bahwa laki-laki yang ditemui Chrisney ini adalah Pria Idaman Lain (PIL).

Terkait dengan dua kewarganegaraan, Nurhadi mengatakan bahwa hal ini sempat ditanyakan ke Chrisney di persidangan, namun tidak menjawab. 

"Masalah kewarganegaraan Chrisney, nanti bisa dituangkan dalam nota pembelaan atau pledoi saja,"ujar Nurhadi. 

Terpisah, Gideon Emmanuel Tarigan, salah satu penasehat hukum Chrisney Yuan Wang mengatakan, penasihat hukum terdakwa tidak relevan menanyakan dua kewarganegaraan Chrisney Yuan Wang. 

"Ini sudah diketahui bersama, sebelum permasalahan ini, ya tidak relevan jika dipertanyakan"jelasnya.

Gideon lantas menjelaskan, antara terdakwa dengan Chrisney bertemu pertama kali di Australia dan masalah Chrisney berwarganegaraan Indonesia, Irsan yang mendorong.

"Pernikahan Irsan dan Chrisney pun, lanjut Gideon, dilangsungkan di Indonesia dan di Australia,"ucapnya.

Baca Juga: ⁠Komnas Perempuan Akan Pantau Perkara dr. Maedy

Gideon juga membantah jika ada perselingkuhan antara Chrisney dengan seorang laki-laki yang ditemuinya di rest area Semarang. Menurutnya hal itu sebagai manuver yang dilakukan pihak terdakwa. 

Cilegon dalam

"Chrisney tidak kaget,"ucapnya.

Gideon menambahkan, isu perselingkuhan ini bukanlah manuver Irsan yang pertama. Menurut Gideon, pihak Irsan pernah membuat manuver tentang Irsan yang sedang sakit, kemudian memunculkan masalah dwi warga negaraan Chrisney, namun tidak berpengaruh bagi majelis hakim, sekarang ini pihak terdakwa ingin bermanuver dengan memunculkan orang ketiga Chrisney.

"Masalah orang ketiga ini tidak perlu ditanggapi, karena Chrisney tidak berselingkuh. Bahkan Chrisney mengatakan, sebagai korban KDRT, ia masih trauma dekat dengan laki-laki,"terangnya.

Sementara itu, Filipus NRK Goenawan, SH.,M.H, penasehat hukum The Irsan Pribadi Susanto menambahkan, majelis hakim harus tahu bahwa Warga Negara Asing (WNA) tidak ada legal standingnya untuk melaporkan perkara ini. 

"Adanya dwi kewarganegaraan, memang akan kami tuangkan dalam nota pembelaan atau pledoi kami pada persidangan selanjutnya," kata Filipus.

Selain itu, lanjut Filipus, kami juga akan menceritakan pula tentang adanya CCTV yang dipasang pelapor dikamar tidur pribadi The Irsan Pribadi Susanto dan Chrisney ketika mereka masih tinggal serumah, dimana pemasangan CCTV itu tidak diketahui Irsan.

"Memasang CCTV diarea privat itu maksudnya apa? Apa ada suami istri sampai memasang CCTV dikamar tidur mereka?,"ujar Filipus penuh tanya.

Yang perlu diingat lagi, lanjut Filipus, pemasangan CCTV dikamar tidur pribadi itu dilakukan Chrisney secara diam-diam, tanpa seijin dan sepengetahuan Irsan.

Dengan adanya pemasangan CCTV tersebut, Filipus menyimpulkan, bahwa sudah ada niat tidak baik yang dilakukan Chrisney. Dan, urgensinya diduga kuat untuk menjebak Irsan.

 

Dalam surat dakwaan yang disusun dan ditanda tangani Jaksa Nur Laila dan Jaksa Sri Rahayu tersebut juga diceritakan, kapan dan dimana The Irsan Pribadi Susanto dan Chrisney Yuan Wang melangsungkan pernikahan. 

Baca Juga: Sidang KDRT, Ahli Sebut Dr Maedy dan Anaknya Alami Depresi Berat Dipicu Dr Raditya Bagus

"Terdakwa The Irsan Pribadi Susanto menikah dengan Chrisney Yuan Wang tanggal 27 Oktober 2007 di Vihara Eka Dharma Surabaya secara resmi, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 1427/WNI/2007, tanggal 29 Oktober 2007 yang dikeluarkan Kantor Dispendukcapil Surabaya,"ujar Jaksa Nur Laila saat membacakan surat dakwaannya, Selasa (15/3/2022).

Dari hasil pernikahannya itu, lanjut Jaksa Nur Laila ketika membacakan surat dakwaannya, The Irsan Pribadi Susanto dan Chrisney Yuan Wang telah dikaruniai tiga orang anak bernama RDS (13), RYDS (9) dan RVDS (7). 

"Chrisney Yuan Wang dan ketiga anaknya tinggal bersama dengan terdakwa The Irsan Pribadi Susanto dirumah orang tua terdakwa dan menempati kamar dilantai dua di Jalan Dharmahusada Indah Utara 127/U-8 Rt. 005 Rw. 008 Kelurahan Mulyorejo Kecamatan Mulyorejo Kota Surabaya,"kata Nur Laila mengutip isi surat dakwaan.

Rabu (12/5/2021) sekira pukul 00.30 Wib, sambung Nur Laila, saat itu Chrisney Yuan Wang sedang tidur bersama tiga anaknya dalam satu kamar.

"Dan saat itu terdakwa The Irsan Pribadi Susanto pulang kerumah dan ingin mandi, namun terdakwa tidak terima saat korban menyuruh terdakwa mandi dikamar mandi luar,"papar Nur Laila. 

Selanjutnya, lanjut Nur Laila,  terdakwa membuang barang-barang Chrisney Yuan Wang keluar kamar dan mengusir Chrisney Yuan Wang pergi dari rumah.

Namun sebelum pergi, Chrisney Yuan Wang berusaha mengambil HP dan botol minum. Ketika Chrisney Yuan Wang mengambil HP, dengan cepat pula terdakwa The Irsan Pribadi Susanto merebut HP milik Chrisney Yuan Wang dengan cara mencengkeram sambil menarik lengan tangan korban hingga memar. 

Masih menurut isi surat dakwaan penuntut umum yang dibacakan Nur Laila, pada saat itu, anak pasangan suami istri ini yang bernama RDS berusaha melindungi korban dengan memukul terdakwa.

"Namun terdakwa The Irsan Pribadi Susanto memukul dan memarahi anaknya dengan kata-kata "LUE BERANI PUKUL PAPA... DASAR ANAK DURHAKA.. INI PASTI AJARAN MAMAMU..,"ungkap Jaksa Nur Laila membacakan surat dakwaan.

Jaksa Nur Laila melanjutkan, mengetahui perlakuan terdakwa tersebut, korban tidak terima dengan mengatakan "EH.. JANGAN PUKUL ANAK SAYA.." namun terdakwa langsung memukul bibir atas dan bawah korban dengan keras hingga badannya terpental jatuh kebelakang. Akibatnya, bibir korban mengalami luka memar dan sobek sampai berdarah.

"Kemudian korban berteriak minta tolong. Tak lama kemudian, datang mertua laki-laki korban yang bernama Bambang Susanto dan mertua perempuan yang bernama Die Dewi Vera Sari masuk ke kamar,"kata Jaksa Nur Laila membacakan isi surat dakwaan.

Kedua mertua korban ini, sambung Nur Laila, melihat kondisi bibir korban berdarah lalu berusaha melerai pertengkaran antara terdakwa dengan korban.ys

Editor : Redaksi

Berita Terbaru