BPJAMSOSTEK Gresik Serahkan JKK Meninggal Karyawan KWSG

GRESIK (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Gresik telah menyerahkan manfaat programnya kepada ahli waris almarhum Hilmi Himawan, karyawan Koperasi Warga Semen Gresik (KWSG) yang meninggal dunia mendadak saat perayaan hari jadi kantornya. 

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Gresik M.Imam Saputra mengatakan, meninggalnya almarhum Hilmi kategori akibat kecelakaan kerja, karena mendadak setelah jatuh pingsan di tempat kerjanya. "Hal tersebut sesuai Permenaker 05 tahun 2021 pasal 7 ayat (2) huruf f dan ayat (6) huruf b," tandas Imam, Jumat (1/4/2022).

Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Karena itu, lanjut Imam, santunan yang diserahkan BPJAMSOSTEK Gresik kepada istri almarhum Hilmi berupa manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Meninggal sebesar Rp365.348.032,-, beserta Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp67.336.470,-, dan Jaminan Pensiun (JP) sebesar  Rp557.520,-/bulan. 

Imam menjelaskan itu, karena besaran JKK Meninggal dengan Jaminan Kematian (JKM) berbeda. "Sama-sama meninggal dunia, namun santunannya lebih besar meninggal dunia akibat kecelakaan kerja daripada meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja," jelas Imam. 

Selain menyerahkan manfaat program JKK Meninggal, JHT dan JP, bersamaan itu secara simbolis juga diserahkan manfaat beasiswa untuk 2 anak almarhum Hilmi, yakni Dhini Allisa Zhafira sebesar Rp2 juta dan Dawwas Aditia Hizbullah Rp1,5 juta.

Imam menerangkan, meski almarhum meninggalkan 4 anak dan 3 diantaranya masih sekolah, namun peraturannya hanya 2 anak yang berhak mendapatkan beasiswa. Beasiswa untuk 2 anak peserta yang meninggal dunia ini diberikan pertahun, mulai TK sampai Perguruan Tinggi. Untuk TK dan SD Rp1,5 juta/anak/tahun, SMP Rp2 juta/anak/tahun, SMA Rp3 juta/anak/tahun, dan Perguruan Tinggi Rp12 juta/anak/tahun.

Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Dalam kesempatan ini Imam juga mengimbau pada semua badan usaha khususnya di Kabupaten Gresik untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan. "Karena, musibah bisa terjadi pada siapa saja, kapan saja dan dimana saja," ujarnya.

Cilegon dalam

Imam mengungkapkan itu, karena ada badan usaha atau perusahaan yang hanya mendaftarkan sebagian pekerjanya. Pelanggaran ini jelas sangat merugikan pekerja, yang tentunya tidak bisa mendapatkan jaminan sosial jika mengalami resiko kerja.

Imam mengapresiasi KWSG yang telah mendaftarkan para pekerjanya termasuk Hilmi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, meski Hilmi  telah meninggal dunia masih memberikan banyak manfaat pada ahli warisnya. 

Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

Sebagaimana diketahui, Hilmi meninggal dunia saat KWSG merayakan hari jadinya yang ke-59, Kamis (27/1/2022) lalu. Saat itu, berbagai lomba diadakan, salah satunya lomba sepakbola pakai sarung. Hilmi pun ikut. Pria umur 43 tahun yang jadi karyawan KWSG sejak tahun 1998 ini memperkuat tim bagian keuangan.

Kondisi Hilmi saat itu cukup sehat. Bahkan dia sangat bersemangat. Dan saat menyemangati rekan-rekannya yang tanding terlebih dulu di halaman Kantor Pusat KWSG di Gresik, sekitar pukul 09.50, Hilmi tiba-tiba jatuh pingsan.

Hilmi langsung dilarikan ke IGD RS Semen Gresik, dan sempat mendapatkan pertolongan. Namun, pukul 10.05, suvervisor keuangan KWSG ini menghembuskan nafas terakhir.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru