Diduga Ditipu, Sejumlah Nasabah Polisikan Pengurus KSU Pandu Ponorogo

PONOROGO (Realita)- Sejumlah nasabah Koperasi Serba Usaha (KSU) Pandu Kabupaten Ponorogo mendatangi Polres Ponorogo. Kedatangan sekitar 9 orang nasabah ini sendiri untuk melaporkan Ketua KSU Pandu Sucipto dan Maneger koperasi Mulyadi, lantaran diduga telah menipu dan menggelapkan uang nasabah koperasi yang mencapai Rp 436 juta, Senin (04/04/2022). 

Salah satu nasabah KSU Pandu, Sri Lestari (54) mengatakan, uang ia dan ibunya mencapai total Rp 115 juta di KSU Pandu sejak 2016 lalu sudah tidak bisa diambil. Saat ditagih baik Ketua Sucipto warga Desa Koripan Kecamatan Bungkal dan Maneger Mulyadi warga Desa Ngloning Kecamatan Slahung enggan mengembalikan uang nasabah koperasi yang menabung sejak 2010 lalu ini, dengan alasan tidak punya uang.

Baca Juga: Kasus Pelemparan Bus Persepa, 8 Suporter Persepon Ponorogo Diamankan

" Kalau saya Rp 75 juta, ibu saya Rp 40 juta. Sudah sejak 2016 tidak bisa diambil, koperasi juga tutup. Alasanya gak punya uang. Makanya kami laporkan ini atas dugaan penipuan dan penggelapan," ujarnya. 

Senada dengan Sri, Katmono warga Kelurahan Singosaren Kecamatan Jenangan mengaku, akibat macetnya uang jasa  (bunga.red) 1,25% per bulan dan uang 9 nasabah sejak 2016. Mereka mengalami kerugian hingga Rp 436 juta.

" Dari 9 orang ini yang nabung disana mulai Rp 10 juta sampai Rp 40 juta. Total kerugian mencapai Rp 436 juta," akunya. 

Katmono, menambahkan sejak 2016 hingga kini pihak nasabah dan koperasi telah melakukan 6 upaya mediasi untuk kejelasan uang mereka di Koperasi yang macet. Namun selalu menemui jalan buntu. 

Baca Juga: Kasus Perampokan Sadis Hotel Ngebel Ponorogo, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara

" Sudah 6 kali mediasi, baik di Disperdagkum (Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro ) ataupun di Koperasi, tapi jawabanya selalu ndak punya uang," tambahnya. 

Katmono mengungkapkan, awalnya 9 korban ini ditawari oleh istrinya Retno atas permintaan Sucipto, untuk menanam modal di KSU Pandu. Dengan tawaran mendapat bunga berupa uang jasa 1,25 persen per bulan. 

" Kita ditawari dan dijanjikan seperti itu, awal tahun pertama semua lancar. Tapi sejak 2016, kita sudah tidak terima uang jasa dan uang pokok kita di Koperasi juga tidak bisa diambil," bebernya.

Baca Juga: Tiga Selebgram Pendiri Investasi Cuan Group Dilaporkan ke Polda Jatim

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus mengaku belum menerima laporan 9 korban dugaan penipuan KSU Pandu. Ia mengeklaim kasus ini masih ditangani petugas piket. 

Salah satu nasabah menunjukkan bukti penipuan yang ia alami.Salah satu nasabah menunjukkan bukti penipuan yang ia alami.

" Itu masih dipiket belum di saya. Jadi saya belum bisa memberikan keterangan. Maaf ya," pungkasnya.znl

Editor : Redaksi

Berita Terbaru