SURABAYA (Realita)- Saksi dalam perkara dugaan penipuan investasi di PT Berkat Bumi Citra (BBC) dengan terdakwa Lim Victory Halim dan Annie Halim mengatakan tanah seluas 2,3 hektar itu merupakan tanah kosong, bukan rawa-rawa. Hal itu diungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (6/4/2022).
Dihadapan majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis dari Kejaksaan Negeri Surabaya menghadirkan tiga saksi yang diperiksa secara online antarnya saksi Gunawan Sutjipto selaku pemilik tanah seluas 2,3 hektar di Desa Julang, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Edi Karwoto selaku Kasubsi Sengketa BPN Serang dan Yanyan Heriana, juru ukur BPN Serang.
Baca Juga: Keterangan Ahli Perbankan Ringankan Terdakwa
Dalam keterangan saksi Gunawan Sutjipto mengatakan tanah miliknya itu sudah dijual secara perorangan kepada Annie Halim.
“Waktu saya jual, tanahnya masih kosong semua. Belum ada sutet dan depo sampah. Seingat saya, tanah itu dibeli dengan harga Rp 8 milar melalui AJB nomor 64,"katanya.
Dalam keterangan saksi Yanyan Heriana, dirinya mengaku pernah melakukan pengukuran tanah tersebut. pengukuran itu dilakukan atas permintaan Bareskrim Polri.
"Pengukuran itu dilakukan pada bulan Nopember 2020. Waktu diukur ulang tidak ada bangunan sama sekali," ungkapnya.
Yanyan juga mengatakan tanah tersebut bukan rawa, melainkan tanah padat. Namun ia menegaskan, memang ada rawa di sekitar tanah itu.
“Rawa itu tidak masuk dalam pengukuran Yang Mulia,” ungkapnya.
Sementara dalam keterangan saksi, Edi Karwoto mengatakan SHGB nomor 169 itu merupakan gabungan dari sembilan sertifikat tanah. Tanah tersebut tidak pernah ada permohonan pemblokiran.
Baca Juga: Perkara Lim Victory Halim dan Annie, Supriyadi: Seharusnya Jadi Perkara Perdata
“Mabes Polri hanya memblokir saja, tidak ada penyitaan,” ungkapnya.
Terpisah, Welfried Silalahi tim penasihat hukum kedua terdakwa saat dikonfirmasi hasil dari persidangan mengatakan, keterengan para saksi membuktikan bahwa tanah yang ditawarkan terdakwa kepada nasabah itu memang ada. Dan didapatkan dari transaksi jual beli yang sah.
Welfried juga mengatakan, tanah itu rencananya akan diberikan kepada nasabah sebagai jaminan dikarenakan PT Berkat Bumi Citra gagal bayar. Namun para nasabah tidak mau, karena dianggap tanah tersebut merupakan rawa dan statusnya tidak jelas.
"Tanahnya ada. Alas haknya juga ada. Yaitu sertifikat dan posisinya adalah tanah darat yang datar dan bukan rawa, seperti yang selama ini dikeluhkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab,"kata Wilfrid.
Baca Juga: Perkara PT. Bumi Citra Pratama, Supriyadi Harusnya Perdata
Sementara,Imam Santoso yang juga tim penasihat hukumnya kedua terdakwa menegaskan, perkara yang dialami kliennya itu bukan pidana. melainkan perkara perdata.
"Ya..dari awal sudahlah bahwa terkait skema MTN ini sebuah perkara keperdataan," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis menjelaskan bahwa terdakwa Lim Victory Halim selaku Komisaris dan Annie Halim selaku Direktur Utama PT. Bumi Citra Pratama pada tahun 2015 – 2016.
Keduanya telah melakukan dugaan penipuan investasi Medium Team Note (MTN) PT Berkat Berkat Bumi Citra dengan total kerugian Rp 13,2 miliar. Kedua terdakwa didakwa pasal 378 KUHP jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, pasal 46 ayat (1) jo ayat (2) UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dan pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.ys
Editor : Redaksi