Jadi Tersangka Kasus Binomo, Pacar Indra Kenz: Kasus Simple Diheboh-hebohkan

MEDAN- Vanessa Khong angkat bicara di media sosial terkait dirinya menjadi tersangka dalam kasus Binomo Indra Kenz. Dia mengatakan sorotan kepada keluarganya berlebihan, utamanya terkait dengan uang.

Dilansir dari akun Instagram pribadinya, @vanessakhongg, dia menuliskan bahwa rekeningnya seluruh anggota keluarganya telah diblokir untuk pemeriksaan.

Baca Juga: Terima Endorse Judi Online, Selebgram Rahmawati Diadili

"Kasus Binomo sebenarnya kasus simple, tapi di heboh-heboh kan. Indrakenz bikin konten Binomo, orang-orang ikut main Binomo dan akhirnya mereka kalah dan merugi. Tapi Bos Binomonya nggak ketangkap karena Bosnya WNA dan di luar negeri katanya Binomo itu legal? Akhirnya Indrakenz yang ditahan, dan sekarang total tersangkanya ada 7 orang. 3 di antaranya adalah kami yang sama sekali nggak paham dan nggak tahu apa-apa soal Binomo," tulis Vanessa pada keterangan caption, Minggu (10/4/2022).

"Rekening 1 keluargaku juga udah diblokir. Bahkan adik aku yang nggak ada hubungannya masih umur 17 nggak ada dana apapun diblokir. Situ yang bener," tulisnya lagi pada unggahan foto hasil tangkapan layar sebuah pemberitaan media.

Baca Juga: Bos Judi Online, Bryant Kurniawan Tedjo Dituntut 1 Tahun Penjara

Pada foto lain di unggahan dengan format carousel itu, Vanessa menegaskan juga bahwa dirinya dan keluarga mampu membuktikan mereka tidak bersalah.

Cilegon dalam

"Yang jelas kita sangat sangat bisa membuktikan kalau kita nggak melakukan seperti yang dituduhkan.Biar fakta aja yang berbicara.

Baca Juga: Dituntut 15 Tahun, Indra Kenz Dituding Mencoba Mengelabui Jaksa dan Hakim

"Polisi menetapkan tiga tersangka baru terkait kasus Binomo. Ada adik hingga kekasih Indra Kenz yang kini menjadi tersangka. Mereka adalah Nathania Kesuma, adik dari Indra Kenz, dan Vanessa Khong yang tak lain adalah kekasih Indra Kenz. Ayah Vanessa Khong, Rudiyanto Pei, juga turut jadi tersangka. Semuanya akan diperiksa mulai 14 April mendatang.

Kini, total sudah ada tujuh tersangka untuk kasus tersebut. Sebelumnya ada Indra Kenz, Brian Edgar Nababan, Wiky Mandara Nurhalim dan Fakar Suhartami Pratama yang sudah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru