Polisi Ancam Jemput Paksa Vanessa Khong dan Ayahnya

JAKARTA- Bareskrim Polri memperingatkan  dan ayahnya, , jika kembali mangkir dalam panggilan kedua sebagai tersangka kasus aplikasi trading  pada Senin (18/4) mendatang. Keduanya akan dijemput paksa.

"Kalau yang terakhir tak hadir akan dilakukan (jemput paksa), kalau yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik," kata Kabagpenum Divisi Humas Kombes Pol Gatot Repli di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (14/4).

Baca Juga: Pakar Hukum Minta Bareskrim Terapkan TPPU di Kasus Komisaris Utama PT Kalpataru

Menurut Gatot, jemput paksa merupakan kebijakan dari penyidik. Untuk itu, Vanessa dan ayahnya diharapkan untuk hadir ke Bareskrim Polri.

"Aturan pasti ada surat perintah membawa dari penyidik. Kami mengharapkan yang bersangkutan patuh panggilan dari penyidik," ujar Gatot.

Sebelumnya, kuasa hukum Vanessa Khong, Brian Praneda, mengungkap alasan kliennya tak hadir. Dia mengatakan, kedua kliennya tersebut masih mempersiapkan pengumpulan bukti-bukti yang nantinya akan diserahkan ke penyidik.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Satu lagi Tersangka TPPU Dalam Kasus BTS Kominfo

"Kebetulan hari ini memang saya sampaikan melalui surat untuk penundaan terlebih dahulu, dengan alasan kita lagi persiapkan bukti-bukti terkait dengan transaksi keuangan yang ada," kata Brian Praneda di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis sore.

“Dan juga serta Vanessa juga sedang mengumpulkan bukti-bukti terkait transaksi keuangan yang ada,” tambahnya.

Selain itu, penundaan pemeriksaan hari ini juga lantaran pihak Vanessa Khong masih mengumpulkan beberapa barang yang pernah diberikan Indra Kenz.

Baca Juga: Rumah Gala Sky Diduga dari Hasil Pencucian Uang Bayu Walker

"Mengumpulkan barang-barang yang mungkin dahulu pernah diterima dari IK, sedang dipersiapkan semuanya. Memang kita menyusun dokumen-dokumen untuk bahan pembelaan juga untuk klien saya," ungkapnya.par

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru