Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia, Laporkan Dugaan Penyalahgunaan Merek dan Logo

JAKARTA- Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan dugaan penyalahgunaan merek dan logo ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah diterima dengan Nomor LP/B/1925/VI/2002/SPKT/Polda Metro Jaya, Tanggal: 14 April 2022.

“Saya sebagai Ketua Umum PITI, datang melaporkan saudara DS menggunakan merek dan logo organisasi yang saya pimpin,” kata Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (14/4).

Baca Juga: Palsukan Merk Ivan Kristanto Divonis 2 Bulan Penjara, Korban Kecewa Ringannya Hukuman

Sementara itu, kuasa hukum PITI Ganjar Purnomo menambahkan,  merek dan logo milik kliennya tersebut sudah terdaftar secara resmi dan diterbitkan sertifikatnya pada 8 Januari 2016. Dengan adanya sertifikat tersebut, maka kliennya merupakan pemilik merek dan logo PITI yang sah.

“Secara undang-undang, kami pemilik merek dan logo PITI. Secara tiba-tiba merek dan logo tersebut digunakan PITI (lain), yaitu Persatuan Islam Tionghoa,” ujar Ganjar.

Baca Juga: Korban Minta Ivan Kristanto Pemalsu Skincare dan Oil Natuna Divonis Berat

Terkait laporan tersebut, pihaknya membawa alat bukti. Salah satunya, yaitu tangkapan layar foto merek dan logonya yang diduga diduplikat.

Dalam laporannya, tertera pelapor adalah Ketua LBH PITI bernama Anwar Kasim. Sementara untuk terlapornya masih dalam penyelidikan. Pasal yang dilaporkan adalah Pasal 100 dan atau Pasal 102 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek.

Baca Juga: Sidang Putusan Pemalsuan Merk Ditunda, Kuasa Hukum Korban Kecewa

Ganjar mengungkapkan bahwa akibat pemakaian merek dan logo organisasi kliennya ole pihak lain tersebut membuat PITI mengalami kerugian.

Slah satunya adalah PITI yang lain itu diduga meminta bantuan ke Pemerintah Provinsi (pemprov) DKI Jakarta dan mendapat bantuan dari Pemprov DKI berupa hibah sampai Rp 5 miliar. Ini kami merasa dirugikan,” ujarnya.mon

Editor : Redaksi

Berita Terbaru