PASURUAN (Realita) - Layanan prima selalu dilakukan BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Pasuruan pada peserta. Di tengah kesibukannya, Kepala BPJAMSOSTEK Pasuruan Trioki Susanto sempat menjenguk Mauluddin, peserta BPJAMSOSTEK yang dirawat di rumah sakit akibat kecelakaan kerja.
Kepala BPJAMSOSTEK Pasuruan Trioki Susanto mengatakan, maksud kunjungannya yang pertama untuk memastikan apakah Mauluddin sudah mendapatkan pelayanan terbaik dari rumah sakit tempat dia dirawat, dan yang kedua untuk menyampaikan semua yang menjadi hak Mauluddin sebagai peserta BPJAMSOSTEK.
Baca Juga: 800 Seniman Reog dan Volunteer Grebeg Suro Ponorogo Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan
Dituturkan, Mauluddin mengalami musibah kecelakaan saat berangkat kerja dari rumah menuju tempat kerjanya di PT Sorini Agro Asia Corporindo Gempol, Kabupaten Pasuruan. Atas musibah tersebut, Mauluddin kehilangan sebagian kaki kanannya karena harus diamputasi.
"Kami akan menanggung semua biaya pengobatannya karena dia peserta BPJAMSOSTEK yang didaftarkan melalui perusahaan," kata Trioki, Senin (18/4/2022). "Semua biaya pengobatan akan kami tanggung hingga dinyatakan sembuh oleh dokter. Jadi, keluarga tidak perlu khawatir lagi dengan semua biaya pengobatannya nanti," lanjutnya.
Tidak hanya itu, BPJAMSOSTEK juga akan memberikan uang pengganti penghasilan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB). "Jadi, peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan belum bisa kembali bekerja tetap mendapatkan gaji pengganti dari BPJAMSOSTEK," terang Trioki.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Bahkan tidak cuma itu, BPJAMSOSTEK pun akan memberikan santunan cacat, biaya pembuatan kaki palsu, dan pelatihan kerja secara gratis pada Mauluddin agar nantinya bisa kembali bekerja.
"Perlu diketahui bahwa BPJAMSOSTEK memiliki program kembali bekerja (Return to Work). Program ini berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berpotensi mangalami kecacatan, mulai dari peserta masuk rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja," papar Trioki.
Selain itu Trioki juga menjelaskan bahwa ruang lingkup perlindungan BPJAMSOSTEK terhadap peserta sangat luas, tidak hanya saat di tempat kerja, tetapi juga sejak peserta berangkat kerja dari rumah hingga peserta pulang kerja sampai rumah.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Karena itu, dari musibah kecelakaan kerja yang dialami Mauluddin ini Trioki berharap para pekerja yang belum terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK segera daftar. Menurutnya, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting.
"Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan ini sangat penting, mencegah terjadinya resiko sosial ekonomi akibat musibah kecelakaan kerja. Kami sangat berharap seluruh pekerja sadar hal ini," pungkas Trioki.gan
Editor : Redaksi