WKR Minta Kejaksaan Serius Tangani Kasus Bank Daerah Kota Madiun

 

MADIUN (Realita)- Perkara dugaan korupsi di PD. BPR Bank Daerah Kota Madiun yang kini tengah didalami penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun mendapatkan apresiasi dari LSM Wahana Kedaulatan Rakyat (WKR).

Baca Juga: Buntut Kasus Pencabulan, Desak Ketua Bawaslu Kota Madiun Mundur Dari Jabatan

Organisasi Non Pemerintah yang konsen dalam bidang pemberantasan korupsi ini, meminta Korps Adyaksa benar-benar serius mengusut perkara kredit fiktif yang kerugiannya ditaksir mencapai Rp 1,4 miliar.

 

“Saya mengapresiasi awal penyelidikan Bank Daerah ini. Saya juga mulai senang dengan mulai bergairahnya kembali Kejaksaan dalam mengungkap kasus-kasus korupsi,” kata Koordiantor LSM WKR, Budi Santoso, Selasa (19/4/2022).

Pihaknya menilai, kasus ini dirasa cukup besar kerugiannya jika dibandingkan dengan perkara korupsi anggaran upah tenaga harian lepas (THL) tahun 2017-2021 di PDAM Tirta Taman Sari yang merugikan Negara hanya sekitar Rp 263 juta. Apalagi, kasus PDAM yang telah masuk proses persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya tersebut, hanya menetapkan satu terdakwa, yaitu mantan Kepala Bagian Transmisi dan Distribusi, Sandi Kurnaryanto.

Padahal, lanjut Budi, sesuai dengan fakta persidangan, pihak-pihak yang bertanggungjawab atas kejadian itu belum tersentuh dan hanya menjadi saksi. Apalagi selama persidangan, penyidik mendapati novum untuk dikembangkan ke penyelidikan terpisah.  

Baca Juga: Tongkat Komando Kejari Kota Madiun Berganti

“Kalau dibandingkan perkara sebelumnya di PDAM itu, kasus ini (Bank Daerah,red) cukup besar kerugiannya. Saya harap kasus ini tidak seperti PDAM yang hanya menetapkan satu orang terdakwa saja,” ujarnya.

“WKR juga berharap, hasilnya tidak melempem atau menguap begitu saja. Publik sangat berharap itu. Jangan sampai awalnya berkoar-koar keras, namun endingnya tidak jelas,” tambahnya.

Penanganan perkara bank plat merah ini, lanjut Budi, wajib dituntaskan. Termasuk membidik seluruh oknum yang terlibat. Jangan sampai, siapa saja yang terlibat masih bisa melenggang bebas.

Baca Juga: Miris! Gadis di Madiun Ini Diduga Dicabuli Ayah Kandung, Kakek dan Om

“Korupsi yang merupakan kejahatan luar biasa penting untuk dituntaskan. Kami bersama publik tentu saja akan mengawal kasus ini hingga terang benderang,” tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi di tubuh perusahaan PD. BPR Bank Daerah Kota Madiun masuk dimeja penegak hukum. Kasus ini, tengah didalami penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun. Bahkan, kasus bank plat merah itu telah masuk di meja Pidana Khusus (Pisdus).

Dugaan sementara, perkara ini menyangkut penyaluran kredit usaha fiktif tahun 2019 mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Hingga berujung macet. Dari hasil pendalaman, ada oknum pegawai bank yang memberikan kredit tidak sesuai aturan dan prinsip kehati-hatian.  Saat ini, sudah ada 20 orang saksi yang diperiksa. Mulai dari pegawai bank, pihak luar, dan juga keluarga dari nasabah. paw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru