Polisi Tetapkan Ibu Pembuang Bayi di Metesih Jiwan sebagai Tersangka

MADIUN (Realita) - Polres Madiun Kota akhirnya menemukan pelaku pembuangan jasad bayi di saluran irigasi sawah, Desa Metesih, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun beberapa waktu lalu.

Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Tatar Hernawan mengatakan, pihaknya telah menetapkan IMS (25) sebagai tersangka yang tak lain adalah ibu dari bayi malang tersebut. Rumah IMS ternyata tidak jauh dari TKP pembuangan. 

"Tersangka sudah mengaku bahwa itu perbuatan dia. Berarti kan itu sesuai pasal 184 KUHA ayat (1) bahwa alat bukti yang sah adalah adanya keterangan dari tersangka," katanya, melalui sambungan telepon, Selasa (19/4/2022).

Selain itu, alat bukti lain yang menguatkan adalah dari hasil visum maupun keterangan ahli. Barang bukti lain yang berhasil dikantongi polisi adalah keterangan dari sejumlah saksi yang dihadirkan.  "Jadi ada empat alat bukti yang menguatkan," ujarnya.

Atas kasus tersebut, polisi hanya menetapkan satu tersangka. Sedangkan ayah dari bayi malang tersebut adalah kekasih tersangka. Yang bersangkutan tidak ditahan namun hanya dijadikan saksi. Bahkan orang tua tersangka pun juga tidak mengetahui anaknya telah berbadan dua. Atas kasus tersebut, tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara.

"Jadi berdasarkan keterangan tersangka, dia malu, akhirnya membuang bayi itu. Pacarnya ada, tapi dia nggak tahu kalau tersangka hamil. Jadi selama ini nggak ada yang tahu kalau hamil, karena kan perutnya nggak besar. Jadi (membuang bayi.red) nggak ada yang nyuruh," tandasnya. paw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru