SIDOARJO (Realita) - Sekretaris desa Pamotan, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial M diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dengan turut serta membawa anggaran dan menggaji pekerja padat karya di desa Pamotan.
Padahal seharusnya, Sekdes tidak boleh melakukan pembelanjaan dan pegang keuangan, yang mana tugas sekdes sebatas verifikasi anggaran, dan realisasi.
Baca Juga: Polemik Pembangunan TPS Hanya Berupa Pondasi di Jombang, Tomas: Kami Merasa Dikadali Kades Pulorejo
Menurut salah satu warga desa Pamotan yang juga sempat mengikuti program Padat Karya Tunai, pada minggu kedua saat dilaksanakannya padat karya, sekdes lah yang memberikan gaji kepada mereka.
Baca Juga: Teguh Ariyanto S.H, M.H, Mulai Melirik Kasus Ujian Perades Tahun 2023
"Wong-wong tandang gawe nggowo alat dewe-dewe. Mulai tandang gawe jam 7 buyar jam 1 awan. Posisi bayaran pertama dikei Jaki seng kedua dikei Musammah. Kerjo padat karya seng pertama gak jangkep sak minggu, lha seng kedua jangkep sak minggu (Orang-orang bekerja bawa alat sendiri-sendiri, mulai bekerja jam 07.00 WIB selesai jam 13.00 siang, Posisi gajian pertama yang memberi Jaki, yang kedua dikasih Musammah. Kerja padat karya yang pertama tidak genap satu minggu lha yang kedua genap seminggu),"ungkap sumber yang tak mau disebutka namanya.
Baca Juga: Anggaran DD Rp 147 Juta untuk Bangun TPS di Pulorejo Jombang, Hanya Berupa Pondasi
Berdasarkan penelusuruan Realita.co, PERATURAN BUPATI SIDOARJO NOMOR 54 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA PEMERINTAH DESA Pasal 9 huruf c yang berbunyi, melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya. Hk
Editor : Redaksi