SURABAYA (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Surabaya Karimunjawa menggelar pelatihan memasak ke para ahli waris peserta penerima manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja(JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kegiatan di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Karimunjawa pada Selasa (19/4/2022) ini dibuka Indra Iswanto selaku kepala kantor setempat. Indra mengatakan, kegiatan yang difasilitasi BPJS Ketenagakerjaan kali ini pelatihan memasak kue.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
"Kami berharap dengan adanya program pelatihan ini dapat memberdayakan serta meningkatkan perekonomian di lingkungan keluarga ahli waris peserta BPJS Ketenagakerjaan," ucap Indra.
Dikemukakan, BPJAMSOSTEK melalui undang-undang ditugaskan untuk memastikan kelayakan hidup bagi peserta dan keluarganya. Untuk itu, melalui pembekalan pelatihan kewirausahaan ini diharapkan seluruh peserta pelatihan akan menjadi pekerja dan bisa melanjutkan kembali program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi diri dan keluarganya.
Lebih jauh Indra mengatakan, kegiatan ini diharapkan bisa menambah pemasukan bagi para ahli waris peserta, bahkan mampu membangkitkan dan memulihkan sentra UMKM agar dapat terus tumbuh, berkembang dan mampu bersaing secara sehat di tengah kondisi pasca Pandemi Covid-19.
"Program pelatihan pemberdayaan bagi ahli waris peserta BPJAMSOSTEK ini bertujuan agar mereka bisa mendapat tambahan pemasukan, bisa mandiri dan mempunyai semangat baru dalam menapaki kehidupan kedepan setelah ditinggal oleh tulang punggung keluarga9," tandas Indra.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
"Semoga melalui pembekalan ketrampilan ini para ahli waris bisa langsung eksis dan mempunyai daya saing yang bisa diandalkan dalam melaksanakan dan mengembangkan usahanya, baik usaha berskala mikro, kecil maupun menengah," lanjutnya.
Disampaikan pula, seluruh peserta kegiatan ini sudah menjadi peserta BPJAMSOSTEK segmen bukan penerima upah (BPU). Mereka terlindungi dua program BPJAMSOSTEK, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Dengan terlindungi dua program dasar BPJAMSOSTEK itu,i jika peserta BPJAMSOSTEK mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis ditanggung penuh tanpa batas oleh BPJAMSOSTEK
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Jika kecelakaan kerja mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan JKK Meninggal untuk ahli warisnya 48 x upah atau kisaran Rp48 juta, dan jika meninggalnya tidak ada hubungan dengan pekerjaan santunan JKM untuk ahli warisnya Rp42 juta.
Selain itu ada beasiswa untuk 2 anak peserta mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi yang totalnya bisa mencapai Rp174 juta.
"Program BPJAMSOSTEK ini tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat kerja. Dengan pelatihan ini diharapkan akan muncul kemandirian pada peserta, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dengan berkarya," pungkas Indra.gan
Editor : Redaksi