Menko Perekonomian: Penerima KUR Kecil Dapat Perlindungan Jamsostek

GRESIK (Realita) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) aktif melakukan koordinasi dengan seluruh kementerian dan lembaga terkait Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Ini dilakukan untuk mempercepat pelaksanaan perintah dari presiden tersebut. 

Setelah sebelumnya dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini giliran dengan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian, yang juga menyatakan siap mengimplementasikan Inpres tersebut.

Baca Juga: BPJAMSOSTEK dan KONI Kabupaten Pasuruan Bersinergi Melindungi Atlit

Komitmen dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Perekonomian Republik Indonesia Airlangga Hartarto di sela kegiatan audiensi dengan Direksi dan Dewan Pengawas BPJAMSOSTEK di Gedung Ali Wardhana Kementerian Perekonomian, Jakarta Pusat, dua hari lalu.

Dalam pertemuan yang berlangsung selama lebih kurang 1,5 jam itu Airlangga didampingi Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Sesmenko) Susiwijono Moegiarso, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Makro dan Keuangan Iskandar Simorangkir, Deputi Bidang Koordinasi Ekonomi Digital, Ketenagakerjaan, dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Moh. Rudy Salahuddin. 

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan salah satu elemen penting dalam upaya percepatan pemulihan ekonomi nasional, sebab dengan terjaminnya perlindungan para pekerja, produktivitas mereka meningkat, sehingga perekonomian dapat segera pulih,” ujar Airlangga. 

Pihaknya juga mengapresiasi langkah-langkah BPJAMSOSTEK yang telah berkolaborasi dengan pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi nasional di antaranya melalui program Bantuan Subsidi Upah dan Relaksasi Iuran. “Dua program tersebut dianggap mampu mempertahankan daya beli masyarakat dan menjaga stabilitas keuangan,” tambahnya. 

Direktur Utama BPJAMSOSTEK, Anggoro Eko Cahyo, mengatakan, akan terus berkoordinasi dengan seluruh stakeholder pemerintah, terutama Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah dalam mendukung Inpres 2/2021 ini. 

“Bentuk dukungan riil yang bisa dilakukan oleh Kementerian, Lembaga Negara dan Pemerintah Daerah, selain mendaftarkan pegawai Non-ASN juga dengan cara menerbitkan peraturan atau regulasi yang mendukung implementasi Inpres Nomor 2/2021,” ungkap Anggoro. 

Sesuai Inpres itu, Menko Perekonomian secara spesifik diberi mandat oleh Presiden Joko Widodo untuk melakukan upaya agar peserta Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi peserta aktif program Jamsostek dan juga menyempurnakan regulasi terkait pelaksanaan KUR. 

Baca Juga: Sinergitas BPJS Ketenagakerjaan Pasuruan-APINDO Tingkatkan Cakupan Kepesertaan

“Berdasarkan data yang kami miliki, ada sekitar 13 juta pekerja yang masih belum terlindungi, terdiri dari penerima KUR Bank Himbara dan non-Himbara tahun 2020 hingga 2021, serta penerima Kartu Prakerja tahun 2020  dan kuartal I 2021,” terang Anggoro. 

Dengan masih banyaknya penerima KUR yang belum terlindungi, Anggoro mengharapkan dukungan dari Kemenko Perekonomian dan Kementerian terkait di jajarannya untuk secara aktif bersama-sama dengan BPJAMSOSTEK agar Inpres dimaksud dapat berjalan dengan baik. 

Airlangga menuturkan bahwa dalam rapat komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM pada Senin (3/5/2021) lalu telah diputuskan beberapa perubahan kebijakan KUR, salah satunya adalah para penerima KUR kecil dapat menjadi peserta aktif program Jamsostek. “Saya harap besaran iurannya tidak memberatkan para pelaku usaha kecil tersebut,” kata Airlangga.

Dalam kesempatan itu dilakukan pula penyerahan simbolis sertifikat kepesertaan oleh Direktur Utama BPJAMSOSTEK kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, serta kartu kepesertaan kepada 3 perwakilan PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri) di lingkungan Kemenko Perekonomian. 

“Semoga dengan semua yang kita lakukan ini mendatangkan hasil yang positif dan perlindungan jaminan sosial menyeluruh bagi semua pekerja Indonesia,” kata Anggoro. 

Baca Juga: Sinergi Pemprov Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan Tingkatkan Coverage Kepesertaan

Di tempat terpisah, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Gresik, Ahmad Fauzie Usman, saat dihubungi mengatakan, terbitnya Inpres tersebut bagaikan suntikan tenaga baru bagi BPJAMSOSTEK dalam upayanya memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja. 

Fauzie mengungkapkan, kepesertaan pekerja informal dan pekerja rentan pada BPJAMSOSTEK Cabang Gresik masih sangat sedikit. "Petani, nelayan, pedagang, UMKM dan lainnya masih banyak yang belum menjadi peserta BPJAMSOSTEK," tandas dia, Kamis (6/5/2021).

Harapannya, dengan adanya Inpres Nomor 2 Tahun 2021 ini dukungan Pemerintah Daerah semakin masif, sehingga perlindungan bagi pekerja semakin menyeluruh dan jaring pengaman sosial masyarakat semakin kuat terutama saat terjadi kecelakaan kerja maupun kematian.gan

 

Editor : Redaksi

Berita Terbaru