Wali Kota Probolinggo Serahkan Jaminan Kematian Nelayan Kecil

PROBOLINGGO (Realita) - Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin menyerahkan manfaat program BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia, Senin (25/4/2022).

Manfaat program Jaminan Kematian (JKM) itu diserahkan kepada ahli waris almarhumah Latifa yang semasa hidupnya bekerja sebagai nelayan kecil di Kota Probolinggo.

Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini

Habib Hadi mengatakan, nelayan kecil di Kota Probolinggo telah diikutkan dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan mereka ini untuk memberikan perlindungan masyarakat yang bekerja sebagai nelayan. Dia berharap santunan tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh ahli waris sesuai kebutuhan, terlebih di masa pandemi Covid-19.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Probolinggo, Lesmana Dwi Putra, mengapresiasi komitmen Pemkot Probolinggo yang terus memperhatikan kesejahteraan warga dengan mengikutsertakan warganya ke program BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait preminya, Pemkot Probolinggo sudah mengalokasikan sejumlah anggaran untuk mengcover pembayaran kepesertaan warga yang berasal dari nelayan kecil Kota Probolinggo.

Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!

Disampaikan, proses pencairan jaminan sendiri tidak memakan waktu lama. Selama persyaratan lengkap, dalam waktu maksimal tiga hari jaminan kematian dapat langsung cair atau ditranfer ke nomor rekening ahli waris. 

Cilegon dalam

Lesmana menyampaikan program JKK dan JKM merupakan perlindungan apabila terjadi resiko kecelakaan kerja dan meninggal dunia. Dia menjelaskan, jika peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan di rumah sakit ditanggung penuh oleh BPJAMSOSTEK.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan

Selain itu, jika meninggal akibat kecelakaan kerja, santunan untuk ahli warisnya sebesar 48 x upah. Dan bila meninggal dunia biasa, manfaat Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta.

Disampaikan pula, ada beasiswa bagi anak dari peserta yang meninggal dunia, yang totalnya bisa mencapai Rp174 juta untuk 2 anak dari TK hingga Perguruan Tinggi. Karena, dia berharap semua pekerja sudah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru