GRESIK (Realita) - Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan yang pernah dirasakan membuat ibu satu anak ini mengerti betul pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Karena itu, Selasa (26/4/2022), bakul jamu ini datang di Kantor BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Gresik Driyorejo untuk mendaftarkan diri sebagai peserta.
Baca Juga: Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS-TK Santuni Siswa PSHT Ponorogo Ini
Namanya Nurida. Warga Desa Kesamben Kulon, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, ini setahun yang lalu terima santunan JKM Rp42 juta atas kematian suaminya. Uang itu ia gunakan untuk menambah modal usahanya sebagai pembuat sekaligus penjual jamu. Lebih dari itu untuk biaya sekolah anaknya.
Tidak banyak keuntungan yang didapat dari jualan jamu. Sekedar cukup untuk makan sehari-hari dan sedikit menabung untuk bayar sekolah anak. Lebih dari itu, kalau untuk bayar iuran BPJS Ketenagakerjaan yang hanya Rp16.800,- per bulan dirasa masih bisa.
"Saya lega setelah daftar BPJS Ketenagakerjaan. Saya sudah tidak perlu khawatir jika sampai mengalami musibah kecelakaan kerja atau meninggal dunia, karena pasti dijamin oleh BPJS Ketenagakerjaan," ujarnya. "Kini saya tinggal berusaha supaya selalu sehat," tambah perempuan kelahiran tahun 1986 ini.
Baca Juga: Beli Rumah Pakai BPJS Ketenagakerjaan, Begini Caranya!
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gresik Driyorejo, Herry Yudisthira, mengaku salut pada Nurida. Dia berharap semua pekerja memiliki pemikiran sama seperti Nurida, bahwa perlindungan BPJAMSOSTEK itu sebuah kebutuhan.
Diterangkan, dengan mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), jika peserta mengalami kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis sampai sembuh ditanggung penuh oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Jika kecelakaan kerja itu mengakibatkan peserta meninggal dunia, santunan untuk ahli warisnya 48 x upah/ penghasilan yang dilaporkan. Selain itu ada beasiswa pendidikan 2 anak peserta yang meninggal dunia, mulai dari TK sampai Perguruan Tinggi yang total maksimalnya Rp174 juta.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Serahkan Penanganan Perusahaan Penunggak Iuran ke Kejaksaan
Perlindungan tersebut sejak peserta keluar rumah berangkat kerja, sedang bekerja, dan sampai tiba kembali di rumah pulang kerja. Sedangkan bila peserta meninggal dunia biasa, santunan untuk ahli warisnya Rp42 juta.
"Semoga kesadaran penjual jamu ini menggugah pekerja lain untuk juga mendapatkan perlindungan BPJAMSOSTEK," tandas Herry.gan
Editor : Redaksi