MALANG (Realita)- Dua saksi berinisil FM dan MR yang dihadirkan dalam sidang dugaan asusila dengan terdakwa JE, Pendiri Sekolah Selamat Pagi (SPI) tidak mengetahui adanya perbuatan asusila. Hal itu diungkapkan Jeffry Simatupang, SH., MH selaku penasihat hukum JE.
Jeffry mengatakan, dua saksi berjenis kelamin laki-laki itu merupakan teman dari pelapor yakni SDS (29) tahun. Bahkan, dalam keteranganya di persidangan keduanya mengatakan tidak mengetahui adanya perbuatan asusila yang didakwakan kepada JE.
Baca Juga: Ngaku Khilaf, Oknum PNS Cabuli Bocah 4 Tahun
"Ya, keterangan dari saksi pelapor kerap sekali tidak sama satu dengan yang lainnya, sehingga kami memperingatkan agar memberikan keterangan yang sesuai dengan fakta sebenarnya, karena mereka hanya menceritakan dirinya sendiri tidak tau apa-apa,"kata Jeffry setelah persidangan di Pengadilan Negeri Malang, Rabu (27/4/2022).
Baca Juga: Belum Menikah, Pria 55 Tahun Cabuli 4 Siswi SD
Hal senada juga dikatakan Filipus Harapenta Sitepu tim penasihat hukum JE kedua saksi terlihat tidak mengetahui secara langsung kejadian yang sebenarnya. Karena keterangan keduanya tidak ada kaitannya dengan yang di BAP.
"Ini bukti ketidaksesuaian dari keterangan mereka (dua saksi). Mesimpulannya kedua orang saksi mengaku tidak tau soal kejadian yang sebenarnya,"ungkapnya.
Baca Juga: Terapkan Experiental Learning, Anak Garuda SMA SPI Kota Batu Bangkit
Untuk diketahui , sebelumnya, polisi menetapkan JE pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak didiknya. JE ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan di Polda Jatim.ys
Editor : Redaksi