Ingin Dapat BLT UMKM Rp600.000, Ini Caranya!

JAKARTA - Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM Eddy Satria buka suara soal pencairan BLT UMKM Rp600.000.

Dia mengatakan saat ini pencairan BLT UMKM Rp600.000 masih menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan.

Baca Juga: Inflasi Surabaya Pada Januari 2024 Terendah Selama Lima Tahun Terakhir

"Tergantung dokumen anggaran dari Kementerian Keuangan," ujarnya.

Diketahui, BLT UMKM 2022 akan diberikan kepada 12 juta pelaku UMKM.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan soal BLT UMKM tersebut.

"Tadi ada usulan Banpres untuk usaha mikro yang nanti akan juga diagendakan besarannya Rp600 ribu per penerima, ini sama dengan PKLWT dan sasarannya 12 juta penerima," ucapnya.

Kemudian, untuk syarat agar dapat BLT UMKM itu seperti berikut ini:

Baca Juga: Jelang Tahun Baru, Okupansi Hotel di Madiun Meningkat

- Memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Cilegon dalam

- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).

- Bukan PNS/PPPK (ASN).

Baca Juga: UD Trucks Luncurkan Quester Euro5 di Indonesia

- Bukan prajurit TNI atau anggota Polri.

- Bukan pegawai BUMN/BUMD.

- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Editor : Redaksi

Berita Terbaru