Kuasa Hukum Bentjok Laporkan Jaksa Penyidik ke Pengawasan

JAKARTA (Realita) - Koordinator Jaksa Penyidik kasus korupsi PT Jiwasraya, Supardi dilaporkan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan oleh kuasa hukum Benny Tjokrosaputro (Bentjok), Fajar Gora, pada Jumat (07/05). 

Laporan tersebut atas dugaan pelanggaran kode perilaku Jaksa oleh tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, pada saat melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. 

Baca Juga: Kasus Korupsi Jalur Kereta Rp 1,3 Triliun, 6 Orang Jadi Tersangka

Fajar menyatakan, bahwa diduga ada 19 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi yang tidak dimasukan ke dalam berkas perkara. 

Dengan tidak dimasukannya 19 saksi yang sudah di-BAP, maka terdakwa Bentjok menjadi cacat hukum. 

Ke-19 saksi yang telah di BAP tersebut yakni Agustinus G Widyoantoro, Allen Halim, Arif Budi Satria, Bachtiar Effendi, Catherine, Kernail, Navin Dodani, Pavithaar P Harjani, Po Saleh, Tri Wahyu Handayani, Triadi Pramita Abadi, Vijay Assomull, Vinisha Dizon Mohinani, Agung Tobing, Sri Hari Murti, Edmond Setia Darma dan Decy. 

"Jika pembuktian semua orang sebagai nominee cacat hukum, tentu dakwaan Bentjok sebagai pihak yang mengendalikan semua transaksi saham jiwasraya di pasar modal juga tidak terbukti,";ungkap Fajar. 

Fajar juga mempertanyakan, ke 19 saksi yang telah di BAP tersebut tidak dihadirkan serta tidak dapat didengar keterangannya di dalam persidangan. 

Baca Juga: Kejagung Disebut jadi Tumpuan Harapan di Tengah Problem Integritas Penegak Hukum

"Padahal sesuai ketentuan hukum, keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan, hal ini berakibat pelapor tidak mendapat jaminan, perlindungan, serta kepastian hukum," ujar Fajar. 

Selain itu, Kuasa hukum Bentjok juga mempertanyakan beban tanggung jawab atas terjadinya kerugian negara dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya hanya kepada Heru Hidayat dan Bentjok saja. 

"Padahal sebagai fakta ada 122 emiten lainnya yang tercatat dalam portofolio investasi saham di PT Asuransi Jiwasraya, tidak dimintai pertanggung jawaban, " Tutur Fajar.

Baca Juga: Inilah Sederet Prestasi Jaksa Agung di Tengah Kabar Hoaks Hubungan Gelap

Laporan Fajar Gora terhadap Jaksa penyidik Supardi juga ditembuskan ke Presiden RI, Jaksa Agung RI, Komisi III DPR RI dan Komisi Kejaksaan RI. 

Seperti diketahui, Bentjok dan Heru Hidayat telah divonis oleh pengadilan Tindak pidana korupsi selama seumur hidup. 

Bentjok juga mengupayakan banding atas hukuman tersebut namun ditolak. hrd

Editor : Redaksi

Berita Terbaru