Sambil Halal Bihalal, LPPKI Diswater Jabar Berikan Edukasi untuk Bantu Masyarakat

BEKASI (Realita)- Pantas Siregar S.H Ketua Diswater LPPKI bersama Yunadi Rame Sekjen, Ahmad Akbar, Ngateman Divisi Investigasi,  Sugeng Divisi Perbankan, (Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Konsumen Indonesia) Jawa barat menggelar halal bihalal kepada seluruh pengurus DPC seluruh Kota/Kabupaten seluruh Jawa Barat.

Acara yang berlangsung di Wilayah Cibitung, Kabupaten Bekasi tampak hadir Andy Anggara Ketua DPC LPPKI Bekasi Raya, Teddy. D Wakil DPC Kota Bekasi, Paesa Perdana ST Sekjen, Agung bendahara dan beberapa pengurus di Jawa Barat. 

Baca Juga: RSD Kertosono Halal Bihalal Idul Fitri 1445 H/2024 di Ruang Sakura Hall

LPPKI hadir di tengah-tengah masyarakat sebagai konsumen di negara kesatuan republik Indonesia yang saat ini lemah dalam melindungi diri dalam memperoleh kepuasan atas barang/jasa sehingga lahirlah UU perlindungan konsumen nomor 8 tahun 1999 meskipun belum maksimal dalam implementasinya sehingga perlu adanya perbaikan dan perubahan terhadap UU, agar dapat memperkuat dalam perlindungan  konsumen.

LPPKI hadir untuk memberikan perlindungan secara menyeluruh kepada seluruh masyarakat

"Namun belum sepenuhnya dapat melindungi konsumen  maka LPPKI hadir ketengah-tengah masyarakat sebagai konsumen dengan memberikan sosialisasi dan informasi agar konsumen menjadi cerdas dalam  mengkonsumsi barang dan jasa," ucap Pantas Siregar S.H kepada Realita.co, Minggu (15/4/2022).

Dan kalau mereka mengalami kerugian maka LPPKI siap membantu untuk melakukan advokasi pada konsumen," sambung keterangannya.

Begitu juga menurut Yunedi Rame Sekjen LPPKI Diswster Jabar menjelaskan, bahwa kerugian itu timbul karena ketidaktahuan atau kurangnya informasi pada konsumen sewaktu memutuskan akan mengkonsumsi terhadap barang dan jasa.

Baca Juga: Momen Halal Bihalal, Wali Kota Eri Ungkap Peran Penting KSH dalam Mengentas Kemiskinan dan Stunting

"Maka tugas kita terlebih anggota LPPKI untuk memberikan edukasi untuk mencerdaskan konsumen dan menyebarluaskan informasi tentang perlindungan konsumen," ungkap Yunedi yang akrab disapa Lotus. 

Begitu juga jelas keterangan Andy Anggara selaku Ketua DPC Bekasi Raya, terkait dengan upaya hukum melalui LPPKI, konsumen biasa minta pendampingan untuk memperjuangkan hak-haknya seperti mengadukan kerugian konsumen pada Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) maupun ke pengadilan. 

"Konsumen dapat minta bantuan konsultasi hukum dan perlindungan konsumen pada LPPKI  serta melakukan advokasi pada konsumen," tegas Andy. 

Baca Juga: Wali Kota Eri Cahyadi dan Wakil Wali Kota Armuji Gelar Halal Bihalal Bersama Guru SD-SMP se-Surabaya

Lanjut Andy Anggara, selama ini pengaduan masyarakat terbanyak prosestasenya yaitu masalah leasing, pinjaman online, kredit perumahan dan hasil akhir atau outputnya ada yang berhasil selesai ada pula yang tidak. Sebagian gagal karena keadaan konsumen itu sendiri, seperti contoh mobil konsumen ditarik oleh lesing kemudian  LPPKI datang melakukan mendiasi pada perusahan akhirnya perusahaan minta bayar yang tunggakan, namun konsumen sendiri tidak sanggup bayar.

"Hal semacam inilah penyelesaian jadi gagal dan konsumen menjadi bingung untuk mencari jalan keluar," jelas Andy lagi. 

Respon masyarakat selama berdiri hingga kini dengan adanya LPPKI menurut seluruh pengurus Kota/Kabupaten respon masyarakat sangat antusias sekali senang karena adanya lembaga yang mengayomi konsumen tapi belum semua masyarkat konsumen tahu dengan keberadaan  LPPKI.tom

Editor : Redaksi

Berita Terbaru