Alhamdulillah, Masyarakat Indonesia Boleh Lepas Masker

JAKARTA (Realita)- Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) resmi mengumumkan kebijakan pelonggaran protokol kesehatan (prokes) cegah penularan Covid-19 berupa aturan memakai masker bagi masyarakat Indonesia.

Jokowi mengatakan, masyarakat Indonesia boleh melepas masker jika sedang beraktivitas di luar ruangan. Sementara bagi orang yang beraktivitas di dalam ruangan masih wajib pakai masker.

Baca Juga: Mantan Gubernur Lemhanas Bongkar Pertemuannya dengan Jokowi

Kebijakan pemerintah tentang boleh tidak pakai masker dengan syarat sedang beraktivitas di luar ruangan disampaikan Jokowi saat konferensi pers virtual melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada hari ini, Selasa (17 Mei 2022).

 “Pemerintah memutuskan melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang, diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker,” ucap Jokowi.

“Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker,” imbuhnya.

Baca Juga: Dugaan Kecurangan Pemilu, Jokowi: Bawa ke Bawaslu dan MK

Selain itu, Jokowi juga menyarankan tetap memakai masker bagi masyarakat rentan tertular Covid-19, seperti kalangan lansia dan yang memiliki penyakit bawaan (komorbid).

“Bagi masyarakat rentan, lansia, dan punya komorbid, saya menyarankan untuk tetap pakai masker saat beraktivitas,” tuturnya.

“Juga bagi masyarakat yang memiliki gejala batuk pilek tetap pakai masker ketika melakukan aktivitas,” lanjutnya.

Baca Juga: Kepergok Sambangi Hotel Tempat Gibran Menginap, Jokowi Ngaku Cuma Antar Cucu

Selain itu, Presiden juga menjelaskan bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapat dosis vaksinasi lengkap hingga booster, tidak perlu lagi melakukan tes PCR ataupun Antigen sebagai syarat bepergian.

Jokowi menyebut, kebijakan pelonggaran prokes dan syarat bepergian itu diambil mengingat penanganan kasus Covid-19 di Indonesia sudah semakin terkendali dan menunjukkan tren kasus rendah.set

Editor : Redaksi

Berita Terbaru