Hardiknas, BPJAMSOSTEK Serahkan Manfaat Program JKM Siswa Magang

PASURUAN (Realita) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Pasuruan hadir dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2022. Upacara di lapangan BKD Kota Pasuruan ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf.

Kegiatan yang juga dihadiri Kepala Kantor Cabang BPJAMSOSTEK Pasuruan Trioki Susanto ini diikuti peserta gabungan dari Korpri, PGRI dan sejumlah lembaga pendidikan mulai dari SLTP hingga Perguruan Tinggi di Kota Pasuruan.

Baca Juga: Kepesertaan BPJS Kesehatan Dipersyaratkan di Pengurusan SKCK

Dalam kegiatan ini, Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf dengan didampingi Kakacab BPJAMSOSTEK Pasuruan Trioki Susanto secara simbolis menyerahkan manfaat program Jaminan Kematian (JKM) kepada para ahli waris 5 peserta BPJAMSOSTEK yang telah meninggal dunia.

Trioki Susanto mengatakan, BPJAMSOSTEK tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja swasta saja, akan tetapi juga kepada pengajar non ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kota Pasuruan.

Selain itu, BPJAMSOSTEK juga memberikan perlindungan pada siswa SMK yang menjalankan kegiatan di luar sekolah atau magang kerja.

Baca Juga: Soal Dugaan Tagihan Fiktif, BPJS Kesehatan Akui Masih Ada Saja RS yang  Curang

Perlindungan terhadap siswa SMK diberikan dalam rangka pelaksanaan praktek kerja industry selama enam bulan. Mereka terdaftar sebagai peserta BPJAMSOSTEK untuk mendapatkan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sehingga jika terjadi resiko pada saat siswa menjalankan praktek kerja industry para orang tua murid dan guru tidak perlu khawatir lagi.

Cilegon dalam

"Pada kesempatan memperingati Hari Pendidikan Nasional saat ini kami sampaikan melalui dinas terkait tentang pentingnya perlindungan BPJAMSOSTEK bagi siswa yang sedang magang kerja. Minimal mereka terlindungi program dasar, yakni JKK dan JKM," ujar Trioki.

Disampaikan, saat ini BPJAMSOSTEK menyelenggarakan lima program. Selain JKK dan JKM, juga Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Baca Juga: Dugaan Tagihan Fiktif BPJS Kesehatan, Begini Modusnya

Manfaat program JKK diberikan jika peserta mengalami kecelakaan kerja, dimana seluruh biaya pengobatan dan perawatan medis sampai sembuh ditanggung tanpa batas oleh BPJAMSOSTEK. Sedangkan manfaat program JKM diberikan kepada ahli waris peserta jika peserta meninggal dunia, nominalnya Rp42 juta.

Kelima penerima manfaat program JKM kali ini adalah ahli waris peserta atas nama Almarhum Abdul Razaq, Almahum Bambang Puji Santoso, Almarhum Eka Adi Warsono, Almarhum Abdul Jalil, dan Almarhumah Indria. Seorang di antara mereka, yakni Almarhum Eka Adi Warsono, meninggal dunia biasa di masa perlindungan sebagai siswa magang kerja.gan

Editor : Redaksi

Berita Terbaru