Dana LKK Macet Rp 9,7 Miliar, Maidi Ancam Turunkan Penegak Hukum

MADIUN (Realita) – Piutang macet tahun 2021 sebesar Rp 9,7 miliar yang dikelola oleh Lembaga Keuangan Kelurahan (LKK) menjadi atensi khusus Walikota Madiun, Maidi. Hal itu setelah menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan disorot mayoritas fraksi di DPRD.

“Ada rekomendasi dari BPK juga. Rekomendasi itu sudah ditindaklanjuti Inspektorat, sehingga tidak dibiarkan,” kata Maidi ditemui diruang kerjanya, Rabu (18/5/2022).

Baca Juga: Tiba-tiba Mbah Kuri Ponorogo Datangi Rumah Bacawali Madiun Maidi

Dirinya sengaja menurunkan Inspektorat untuk menginvestigasi dimana sebenarnya uang miliaran yang macet itu. Apakah si peminjam sudah meninggal dunia, pindah keluar kota, sengaja untuk tidak mengembalikan, atau memang ada indikasi penggelapan yang dilakukan oleh pengurus. Seperti kasus korupsi tahun 2014 lalu yang menjerat bendahara LKK Kelurahan Oro-oro Ombo karena membuat nasabah fiktif.

“Untuk penyelelesaiannya yang jelas nanti ada pembinaan kepada pengurus. Termasuk mencari nyantolnya dimana, untuk apa, ini agar jelas. Ini Inspektorat saya suruh merangkum, jadi uang ini sebenarnya ada dimana,” ujarnya.

Baca Juga: Bapelitbangda Sosialisasikan RPJPD Kota Madiun 2025-2045

Dalam kesempatan itu, Walikota juga mengimbau pengurus untuk berhati-hati dan menjalankan pengelolaan dana LKK sesuai dengan aturan. Jika tidak, dirinya tidak akan segan-segan menurunkan aparat penegak hukum untuk memproses masalah tersebut.

Cilegon dalam

“Pengurus jalankan sesuai aturan. Jangan sampai dimasukkan ke rekening pengurus dan disalahgunakan. Pada saat pinjam tertutup, ada juga itu. Kalau tidak sesuai schedule, dan tidak sesuai prosedur yang benar, ya mohon maaf terpaksa saya menurunkan penegak hukum,” tandasnya.  

Baca Juga: Peringati Hari Pahlawan, Pj Wali Kota Madiun Ajak Masyarakat Teruskan Perjuangan

Diberitakan sebelumnya, pengelolaan investasi non permanen oleh LKK menjadi temuan BPK dan juga menjadi sorotan mayoritas fraksi di DPRD Kota Madiun. Piutang dana bergulir yang dilaksanakan pada LKK terdapat penyisihan piutang macet sebesar Rp 9,7 miliar. Jumlahnya meningkat dua kali lipat dibanding tahun 2020 yang hanya sebesar Rp 4,8 miliar. paw

Editor : Redaksi

Berita Terbaru