SURABAYA (Realita)- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur berhasil meringkus 4 pelaku peredaran narkoba di empat tempat kejadian perkara (TKP), antara lain di Banyuwangi, Sampang, Madura dan Sidoarjo.
Petugas kali pertama meringkus Ali Fauzan (36), warga Dusun Jati Pasir, Banyuwangi. Dari tangannya, barang bukti 2 poket sabu seberat 146 gram, sepasang sepatu, sebuah HP, kartu ATM BRI dan uang tunai Rp 1 juta.
Baca juga: Polres Nganjuk Ungkap Curanmor, Diamankan saat Akan COD melalui Media Sosial
“Untuk tersangka AF, modusnya yakni menerima paket sabu yang dimasukkan dalam sepasang sepatu. Setelah dilakukan penggeledahan, ternyata di dalam sepasang sepatu tersebut terdapat narkotika jenis sabu seberat 146 gram,” kata Kepala BNNP Jatim, Brigjen Pol M. Aris Purnomo, Selasa (2/6/2022).
Ungkap kasus ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang diberikan masyarakat terkait ada pengiriman paket berisi sabu di Kantor Pos Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi yang dikirim atas nama Sepatu Murah Pekanbaru.
Dari pengeledahan yang dilakukan petugas mendapati 2 poket sabu yang seberat 98 gram dan 48 gram sabu di dalam paket berisi sepasang sepatu merek 361.
“Tersangka mengaku sudah dua kali mengambil paket sabu ini. Nantinya paket sabu itu oleh tersangka akan dipecah menjadi paket klip dan diberikan kepada penerima atas perintah dari bosnya inisial B,” terangnya.
Baca juga: Kedapatan Miliki Sabu, 2 Pemuda Diringkus Ditresnarkoba Polda Banten
Saat diinterogasi, Ali mengaku mendapatkan barang haram dari bos, atasannya. "Saya disuruh Bos mengambil paketan ke Kantor Pos Kalibaru," terang Ali kepada petugas.
Ali juga berterus terang, jika mendapatkan upah Rp 1 juta untuk mengambil paket sabu. "Sabu juga saya pakai sendiri sebagai upah tambahan," tuturnya.
Rencananya, barang akan dikirim ke pemesan dengan sistem ranjau di daerah Alas Kumitir, Banyuwangi. Tapi terburu ditangkap polisi.
Baca juga: Perkara TPPU Dengan Terdakwa Antonius Wijaya Agenda Sidang Tak Terbaca di SIPP PN Surabaya
Kemudian di tempat lain, petugas juga menangkap Tinggal (36), warga Dusun Palampe’an, Kab. Sampang dengan barang bukti 12 poket sabu seberat 16,58 gram. Yang bersangkutan mengaku membeli barang haram tersebut dari I (DPO) seberat 50 gram.
“Oleh tersangka dipecah-pecah dalam sistem poket dan dijual kembali seharga Rp 100 hingga Rp 300 ribu. Sehingga total barang bukti yang tersisa dan berhasil diamankan yakni sebanyak 16,58 gram sabu,” jelas Aris.
Yang terakhir, diamankan 2 orang sekaligus yaitu Agus Widodo (47), warga Dusun Iburaja, Kabupaten Lumajang dan Muhammad Arifin (28), warga Jalan Semeru, Dusun Krajan, Kabupaten Malang. Dari kedua tersangka, petugas mengamankan barang bukti 2 plastik klip sabu sebanyak 212 gram.sd
Editor : Redaksi