Sidang Dugaan Pelecehan Seksual di Sekolah SPI Batu, BAP Diduga Bocor Via WA

realita.co
Jeffry Simatupang tim penasihat hukum JE

MALANG (Realita)- Sidang lanjutan perkara dugaan kekerasan seksual dengan terdakwa JE kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang, Kamis (2/6/2022). Dalam sidang ini jaksa menghadirkan dua saksi siswi di sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) berinisial FV dan CA.

Usai persidangan, tim penasihat hukum JE, yakni Jeffry Simatupang mengatakan bahwa ada kejanggalan terhadap keterangan dua saksi.

Baca juga: Melalui Kuasa Hukumnya OCB Bantah Punya Hubungan dengan NE

"Sidang kali ini dengan dua saksi, diduga BAP (Berita Acara Pemeriksaan) bocor," tegas Jeffry pada awak media usai sidang. 

Menurut Jeffry, yang namanya BAP tidak boleh dimiliki oleh siapapun.

Kecuali berkas perkara untuk terdakwa. Sementara BAP tersebut malah menyebar melalui WhatsApp.

"Kami kaget. BAP menyebar melalui WhatsApp. Itu terungkap di fakta persidangan. Bahwa BAP sempat bocor dan tersebar. Ini kan lucu," ujar Jeffry.

Pihaknya juga mempertanyakan bagaimana bisa BAP itu menyebar.

Pasalnya, BAP itu bisa dimanfaatkan saksi sebelum memberikan keterangan di persidangan.

Baca juga: Didik Setiawan Sempat Cabuli Anak Perempuan Dua Kali, Sebelum Dicekik sampai Tewas

"Kenapa BAP itu bisa menyebar. (saksi) sebelum bersaksi bisa baca BAP-nya. Jadi apa yang disampaikan di persidangan ini sudah berdasarkan BAP yang bocor. Itu perlu kami pertanyakan. Sebab BAP itu rahasia negara. Harusnya BAP tidak boleh dikirim melalui WhatsApp," tegasnya.

Terpisah, JPU Edi Sutomo tidak mengomentari bocornya BAP yang bocor.

Edi hanya menjelaskan sidang lanjutan kali ini menghadirkan dua saksi untuk dimintai kesaksiannya.

"Keterangan (saksi) akan memperkuat berkas perkara," ujarnya.

Baca juga: Bekerjasama dengan Kepolisian, Pihak Maxim Berhasil Tangkap Oknum Ojol yang Diduga Cabuli Bocah

Edi menambahkan, untuk sidang selanjutnya ditunda pada Senin, 6 Juni 2022.

"Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi ahli," terangnya.

Untuk diketahui, polisi menetapkan JE pemilik SMA Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak didiknya. JE ditetapkan sebagai tersangka usai gelar perkara yang dilakukan di Polda Jatim.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru