Mulai Ditahan di Rutan Surabaya, Hakim Itong Masuk Sel Isolasi

realita.co
Hakim Itong Isnaeni Hidayat (mengenakan seragam orange)

SURABAYA (Realita)– Hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif, Itong Isnaeni Hidayat mulai ditahan di Rutan Kelas I Surabaya di Medaeng, Selasa (7/6/2022). Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji menegaskan tidak ada perlakuan istimewa untuk Itong.

“Sesuai SOP penerimaan tahanan di masa pandemi, yang bersangkutan (Itong, red) harus masuk sel isolasi terlebih dahulu,” ujar Zaeroji.

Baca juga: Praktisi Hukum Kritik MA: Penempatan Itong di PN Surabaya Lukai Rasa Keadilan

Sel isolasi yang dimaksud adalah sel isolasi khusus pengendalian COVID-19. Seperti tahanan lain, Itong akan diisolasi selama 7-14 hari.

"Semua warga binaan harus diperlakukan sama, tanpa diskriminasi," tegasnya.

Baca juga: Sidabukke Kritik MA, Sebut Penempatan Eks Hakim OTT KPK di PN Surabaya Sebagai Ironi

Sementara itu, Karutan Surabaya Wahyu Hendrajati mengatakan bahwa pihaknya menerima pelimpahan Itong sekitar pukul 11.00 WIB. Itong diantarkan oleh Jaksa KPK Yosi A. Herlambang dan tim pengantar tahanan.

“Setelah proses registrasi, langsung masuk ke sel isolasi,” ujar Wahyu.

Baca juga: MA Angkat Lagi Eks Hakim Suap Jadi PNS, PN Surabaya Tak Punya Pilihan

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KPK terkait kesehatan Itong. Sehingga, ketika ada masalah kesehatan di kemudian hari, pihaknya bisa melakukan tindakan yang diperlukan.

“Dokter rutan sudah komunikasi dengan KPK, agar pelayanan kesehatan yang kami berikan bisa sesuai kebutuhan yang bersangkutan,” terangnya.ys

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru