JAKARTA- Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka" kata Sigit di Mabes Polri, Selasa (9/8).
Baca juga: Polisi Bakal Buka Isi Ponsel Brigadir RA yang Diduga Bunuh Diri
Sebelumnya, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mendatangi Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok pada Senin (8/8). Kedatangan itu dalam rangka pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo yang ditempatkan di sana lantaran diduga melanggar kode etik.
"Ya (pemeriksaan Irjen Ferdy Sambo), timsus fokus untuk mendalami," ujar Kadiv Humas Polri saat dikonfirmasi, Senin (8/8).
Dalam kesempatan terpisah, Dedi menjelaskan, kedatangan Timsus kali ini dipimpin langsung oleh Wakapolri, Komjen Pol Gatot Eddy Pramono dengan didampingi Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto.
Baca juga: Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat, Kapolri: Wujudkan Mudik Aman dan Nyaman
"Timsus semuanya, langsung dipimpin oleh Pak Wakapolri, kemudian Pak Irwasum, kemudian semuanya dalam proses pendalaman, termasuk di Bareskrim semuanya sama," terang Dedi.
"Pemeriksaan saksi dan juga menganalisa kembali hasil dari laboratorium forensik," sambung dia.
Baca juga: Viral Foto Sambo di Rumah, Netizen: Penjara Hanya Taman Bermain
Timsus memang khusus dibentuk untuk mendalami pelanggaran pidana dalam kasus tewasnya Brigadir Yosua. Sedangkan, Irsus, khusus untuk menangani pelanggaran kode etik anggota Polri yang diduga terlibat dalam penanganan kasus ini.
Sebelumnya, Polri sudah menetapkan 2 tersangka dalam kasus ini, yakni Bharada Richard Eliezer dan Brigadir Ricky Rizal. Keduanya sudah ditahan di Rutan Bareskrim Polri.par
Editor : Redaksi