JAKARTA- Eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Penetapan status tersangka ini diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Baca juga: Penahanan Ferdy Sambo Diperpanjang
"Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus telah memutuskan untuk menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka" kata Sigit di Mabes Polri, Selasa (9/8).
Sebelumnya, Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mendatangi Brimob Polri, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga Jakarta pada Jumat (8/7/2022).
Kapolri mengatakan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal.
"Saudara FS membuat seolah terjadi tembak menembak. Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik (Brigadir) J ke dinding seolah-olah telah terjadi tembak-menembak," kata Kapolri.
Baca juga: Bawahan Sambo Baiquni Wibowo Dituntut 2 Tahun Penjara
Terkait apa yang disangkakan terhadap Ferdy Sambo, Kapolri menegaskan akan disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
"Motif dalam kasus ini dilakukan terus pemeriksaan dan pedalaman," ujar Kapolri.
Di tempat yang sama, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan Ferdy Sambo menyuruh melakukan dan melakukan skenario penembakan terhadap Brigadir J.
"'Seolah-olah terjadi tembak menembak di rumah dinas Ferdy Sambo," kata Kabareskrim.
Baca juga: Ormas PBB Geruduk PN Jaksel, Minta Ferdy Sambo dan PC Dihukum Mati
Enam jenderal Polri mendampingi Kapolri mengumumkan tersangka baru atas kasus tewasnya Brigadir J.
Selain Kapolri adapun enam jenderal itu yakni Wakapolri Gatot Eddy Pranomo, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Dankor Brimob Anang Revandoko.
Lalu, Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto, Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.
Editor : Redaksi