JAKARTA - Tim pengacara Kuat Ma'ruf melaporkan hakim ketua Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY). Wahyu merupakan hakim ketua yang menyidangkan kasus dugaan pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kuat sendiri merupakan salah satu terdakwa dalam kasus itu. Terdakwa lainnya yakni Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi.
Baca juga: Divonis 15 Tahun Penjara, Kuat Dipastikan Banding
"Benar, yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya mengajukan laporan terhadap ketua majelis kepada Komisi Yudisial," kata Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya, Kamis (8/12/2022).
Miko menerangkan, KY akan memverifikasi terlebih dahulu laporan dimaksud. Hal itu untuk menentukan layak atau tidaknya laporan ditindaklanjuti.
Baca juga: Pas Hari Valentine, Kuat Maruf Bakal Divonis Hakim
"Yang pasti, Komisi Yudisial akan memeriksa laporan ini secara objektif," tutur Miko.
Miko menekankan, ranah KY adalah memeriksa ada atau tidaknya pelanggaran etik dalam persidangan. Untuk itu, dia memastikan laporan ini tak mengganggu proses persidangan kasus Brigadir J.
Baca juga: Pledoi Om Kuat Cuma Curhat Semata, Tak Menggambarkan Fakta
Diketahui, majelis hakim yang menyidangkan perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J adalah Wahyu Iman Santoso selaku ketua. Hakim anggota yakni Morgan Simanjuntak serta Alimin Ribut Sujono.
Kuat Ma'ruf, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain ketiganya, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut. Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.ber
Editor : Redaksi