Kegiatan Desa Regasmasigit Enggan Dipublikasikan, Ada Apa?

realita.co
Budidaya lele yang diduga tak sesuai rencana.

KAB.SERANG (Realita) - Giat Pelantikan staf desa Regasmasigit kecamatan Carenang, Kamis (7/1/2023), tak boleh dipublikasikan.

Menurut  kades inisial J, saat awak saat dikonfirmasi, larangan publikasi ini terkait pelaksanaan program  budidaya ikan lele ini diduga tak sesuai dengan gambar perencanaan.

Baca juga: Kades Waru Wetan Dilaporkan ke Polres Lamongan, Diduga Tilap Dana Kompensasi Pabrik Ratusan Juta

" Aduh udah telat, kenapa gak tadi meliput saat acara, tadi ada orang kecamatan," ucap kepala Desa itu kepada media.

Namun sudah dijelaskan lagi oleh J, meski sudah  wawancara, ujung-ujungnya tak boleh dipublikasikan.

Baca juga: Sidang Korupsi Kades Sidokerto, Pledoi Ali Nasikin Bantah Seluruh Unsur Dakwaan

Saat hendak konfirmasi kepada BPD Desa Regasmasigit, yang bersangkutan  tetap tak  memberikan keterangan.

Terkait ketidaktranspanan ini, Agus, anggota Tim Investigasi Lembaga Aliansi Indonesia mengatakan, hal ini melanggar keterbukaan informasi publik yang tertulis dalam Pasal 52 PP Nomor 43 Tahun 2014.

Baca juga: Proyek Normalisasi Kali Gempol Tahap 2 Diduga Abaikan K3, Tanpa Papan Informasi Proyek

"Kepala Desa menginformasikan secara tertulis dan dengan media informasi yang mudah diakses oleh masyarakat mengenai penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat Desa," tutup Agus.fauzi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru