Ngotot tak Bersalah, Sambo Minta Bebas

realita.co
Ferdy Sambo dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).Foto:Rizky

JAKARTA- Pernyataan tak terduga dilontarkan dari Kubu Ferdy Sambo dalam sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023). Tim pengacara Sambo mengklaim bahwa selama persidangan kliennya tak terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan, sehingga pantas bebas dari tuntutan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk itu, Arman Hanis, pengacara Sambo, meminta majelis hakim berikan putusan bebas ke kliennya dari tuntutan penjara seumur hidup terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca juga: Pengakuan Putri Diperkosa Yosua, Dinilai Hakim Tak Masuk Akal

“Maka dengan segala kerendahan hati, kami selaku tim penasihat hukum terdakwa yang mengajukan permohonan kepada majelis hakim Yang Mulia kiranya dapat mengabulkan dan memutuskan perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut,” kata Arman.

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kesatu primer, dakwaan kedua pertama, dakwaan kedua pertama subsider, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider,” sambungnya.

Arman juga meminta hakim menolak dakwaan atau tuntutan jaksa. Mereka juga meminta kliennya dinyatakan tidak bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer dan subsider jaksa.

Baca juga: Hakim Yakin Sambo juga Menembak Yosua

“Membebaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala dakwaan atau setidak-tidaknya melepaskan terdakwa Ferdy Sambo dari segala tuntutan hukum, Memulihkan nama baik terdakwa Ferdy Sambo dalam harkat, martabat, seperti semula,” kata Arman.

Sebelumnya, dalam pembacaan pledoi, Sambo sempat kembali menyinggung skenario pemerkosaan istrinya Putri Candrawathi oleh Brigadir J. Ia seakan tidak peduli meski pihak jaksa sudah mematahkan skenario tersebut, sekaligus menyatakan bahwa peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah merupakan perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J, bukan pemerkosaan.

“Penderitaan yang menimpa saya dan keluarga hari ini diawali dari peristiwa yang dialami oleh istri saya Putri Candrawathi pada tanggal 7 Juli 2022. Pada tanggal 8 Juli 2022, istri saya yang terkasih Putri Candrawathi tiba dari Magelang dan menyampaikan bahwa dirinya telah diperkosa oleh almarhum Yosua sehari sebelumnya di rumah kami di Magelang,” kata Sambo di PN Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023).

Baca juga: Sambo dan Istrinya Divonis Pagi Ini

Sambo jadi naik pitam kala mendengar sang istri menangis tersedu-sedu, menceritakan bagaimana kejadian asusila yang telah dialami. Pengakuan Sambo, tidak ada kata-kata yang bisa dia ungkap, seakan dunia berhenti berputar. Darahnya pun mendidih, tak bisa lagi berpikir jernih.

“Membayangkan harkat dan martabat saya sebagai seorang laki-laki, seorang suami yang telah dihempaskan dan diinjak-injak, juga membayangkan bagaimana kami harus menghadapi ini, menjelaskannya di hadapan wajah anak-anak kami, juga bertemu para anggota bawahan dan semua kolega kami,” sambung dia.in

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru