Dok! Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati

JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo, menghadapi sidang vonis pada hari ini, Senin (13/2/2023).

Hakim Wahyu Iman Santosa yang merupakan  ketua majelis hakim dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J membacakan langsung vonis pada Ferdy Sambo.

Di mana Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati

Mendengar vonis hukuman tersebut, Ferdy Sambo langsung tertunduk

Dprd sby lebaran dalam

Pengunjung sidang pun riuh spontan memberikan respons.

Pun keluarga Brigadir j, dalam hal ini Rosti Simanjuntak, Ibunda korban menangis seusai mendengar vonis Majelis Hakim bagi terdakwa Brigadir J.tom

Editor : Redaksi

Advertorial
Berita Terbaru

ASN Kerja WFH Sehari Dalam Sepekan

JAKARTA (Realita)- Pemerintah akan menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) satu hari dalam sepekan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah libur Idulfitri …