SIDOARJO (Realita)- Satuan Reserse Kriminal Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Sidoarjo.
Disampaikan Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Sumardji, Jumat (11/6/2021), bahwa telah ditangkap AH, tersangka pencabulan anak di bawah umur.
Baca juga: Melalui Kuasa Hukumnya OCB Bantah Punya Hubungan dengan NE
“Para korban tersebut masih berusia belasan tahun dan beberapa masih di bawah umur sepuluh tahun,” Kata Kapolesta Sidoarjo Kombes Pol. Sumardji.
Pelaku yang juga berprofesi sebagai guru mengaji para korban, diketahui sudah berkeluarga dan telah memiliki dua anak. Tersangka AH mengaku telah melakukan tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur sejak tahun 2016. Kejadian tersebut diketahui dari laporan salah satu saksi yang memberikan informasi kepada pihak Polresta Sidoarjo. Dan berdasarkan laporan ke polisi ada sekitar sepuluh anak yang jadi korban pencabulan.
Pada saat melakukan tindakan asusila, pelaku mengancam korban agar tidak mengadu pada orang lain. Menurut pengakuan para korban, mereka mengalami pelecehan seksual berkali-kali dengan ancaman.
Baca juga: Wanita Cantik Ditemukan Tewas Membengkak dan Menghitam, Dalam Kontrakan Dukun di Cilegon
“Modus tersangka menampung anak didiknya di tempat tinggalnya yang dijadikan sebagai tempat belajar mengaji. Setelah itu, pelaku mendoktrin dengan agama dan kemudian berbuat bejat kepada santrinya di dalam kamar rumah para santri. Santri-santri itu disodomi satu-satu,” lanjut Kombes Pol Sumardji.
Baca juga: Didik Setiawan Sempat Cabuli Anak Perempuan Dua Kali, Sebelum Dicekik sampai Tewas
Pelaku dikenakan pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Pasal 82 Undang-undang 35 tahun 2014, ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” imbuhnya. jn
Editor : Redaksi