DEPOK (Realita)- Pedagang pasar tradisional di Kota Depok, menolak rencana pemerintah memberikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bahan pokok atau sembako.
Mereka sepakat, Rancangan Undang-Undang draf revisi kelima Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang memuat rencana tersebut, tidak boleh disahkan.
Baca juga: Opsen Pajak Siap Dongkrak PAD Kota Surabaya, Ditaksir Rp 1 Triliun Per Tahun
“Kondisi sekarang saja sudah susah, kalau sampai sembako dipajakin pasti makin susah,” kata Riski pedagang beras di Pasar Musi, Kecamatan Sukmajaya, Jumat (11/6/2021).
Ia harap RUU KUP tidak sampai disahkan. Dia percaya, pemberlakuan pajak sembako akan merugikan semua pihak. Baik penjual, maupun pembeli.
Dari sisi penjual, Riski menduga akan terjadi penurunan pendapatan. Sementara dari sisi pembeli, akan ada peralihan dari beras yang berkualitas baik ke yang kurang baik.
“Sudahlah ekonomi lagi sulit, bisa-bisa orang pada sakit juga karena ngga mampu beli beras yang murah,” kata Riski.
Keterangan senada disampaikan Zulfadly, penjual sembako di Pasar Agung, Sukmajaya, Depok.
Baca juga: Eri Cahyadi Ajak Warga Surabaya Lapor SPT sebelum Mudik
Fadly memahami bahwa pajak memang dibutuhkan dalam kehidupan bernegara. Tapi dia berharap, pemerintah lebih peka pada kondisi masyarakatnya yang sedang sedang susah.
“Wajar lah kalau masyarakat disuruh bayar pajak. Tapi jangan apa-apa dikenai pajak dong. Ini aja kita sudah kewalahan,” ujarnya.
Dia mengklaim dirinya tidak hanya bicara dari sudut pandang penjual, tapi juga pembeli.
Fadly khawatir masyarakat, termasuk dirinya, akan makin sulit bertahan hidup karena harga yang mahal.
Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Jawa Timur di Tahun Pemilu 2024
“Sembako yang mau dikenakan pajak ini kan komoditi pokol yang dikonsumsi masyarakat sehari-hari,” tuturnya.
Dia menduga, kebijakan ini mungkin tepat ditujukan bagi pegawai negeri yang memiliki penghasilan stabil di masa pandemi. Namun tidak bagi masyarakat kelas menengah ke bawah.
“PNS kan digaji negara terus. Ada gaji ketigabelas dan tidak ada yang melarang mereka mencari dengan alasan PSBB. Seperti yang dialami masyarakat kecil,” pungkasnya.Hendri
Editor : Redaksi