KOTA KEDIRI - Ferry Irawan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara atas perkara KDRT terhadap Venna Melinda. Dalam sidang tuntutan itu Ferry Irawan sempat menunggu karena sidang ditunda selama 3 jam.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Kediri Yuni Priyono mengungkapkan ada sejumlah hal yang memberatkan bagi Ferry Irawan dalam sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Boedi Haryantho.
Baca juga: Ferry Klaim Venna Pukuli Diri Sendiri
Menurutnya terdakwa sudah pernah dihukum dan akibat perbuatan terdakwa korban Venna Melinda menderita secara fisik dan psikis.
Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan, Ferry Irawan: Mohon Maaf Lahir Batin
Baca juga: Resmi Ditahan Polda Jatim, Ferry Irawan Minta Maaf
"Penuntut umum yakin bahwa unsur-unsur dakwaan yang didakwakan terhadap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Karena itu maka penuntut umum menuntut setimpal dengan perbuatannya, sedangkan yang meringankan pada intinya terdakwa bersikap sopan, kemudian dia mengikuti persidangan dengan tertib sehingga memperlancar jalannya proses persidangan," tambahnya. kata Yuni, Rabu (3/5/2023).
Sementara, penasehat hukum Ferry Irawan, Epi Fani Rahmat Gunadi menyebutkan bahwa tuntutan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara bagi Ferry Irawan terlalu berlebihan dan memberatkan.
Karena menurut tim penasehat hukum juga terungkap fakta di dalam persidangan bahwa ada saksi dokter yang menyatakan luka yang dialami korban Venna Melinda tidak terlalu berat.
"Dari awal pun kami beranggapan lebih tepat menggunakan Pasal 44 Ayat 4-nya, bukan ayat 1. Kami akan melakukan pembelaan, Pledoi di hari Selasa," jelas Epi.
Sidang perkara KDRT dengan terdakwa Ferry Irawan terhadap istrinya yang merupakan aktris sekaligus politisi Venna Melinda ini bakal dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan.ik
Editor : Redaksi