Cabuli Dua Anak, Perwira Polisi cuma Dihukum 2 Bulan Penjara

realita.co
AKP Mahmud. Foto: dok

PALANGKA RAYA - AKP M, perwira polisi terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak dijatuhi hukuman 2 bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kamis, 10 Agustus 2023. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya menilai keputusan itu “sakti” dan mendorong evaluasi.

“Putusan sakti dan terdakwa juga sakti. Kami mengecam putusan ini karena sangat merusak rasa keadilan di masyarakat dan mendorong eksaminasi dari Mahkamah Agung,” kata Direktur LBH Palangka Raya, Aryo Nugroho, Jumat (11/8/2023).

Baca juga: Viral! Diduga Oknum Brimob Ditangkap Gegara Dirikan Arena Sabung Ayam di Magetan

Aryo mengatakan, penjatuhan hukuman dua bulan penjara pada pelaku kejahatan seksual terhadap anak tidak mendasar. Apalagi pencabulan merupakan tindakan kejahatan yang serius dan merusak psikologis anak.

Dalam catatan LBH Palangka Raya, korban ialah M dan D, dua orang siswa sekolah menengah atas kelahiran 2005. Keduanya ditugaskan magang di Polda Kalteng pada 2022 lalu.

“Bersalah artinya terdakwa adalah pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur. Tapi yang menjadi aneh adalah vonisnya hanya dua bulan, ini menurut kami tidak berdasar,” tutur Aryo.

Jaksa penuntut umum Dwinanto Agung Wibowo mengatakan, akan mengajukan upaya hukum banding. Dia berkeyakinan terdakwa harusnya terbukti melakukan tindak pidana pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak.

“Kita mengajukan tuntutan 7 tahun penjara dan denda Rp 6,8 miliar subsider 6 bulan kurungan. Terkait putusan kita akan banding,” kata Dwinanto.

Baca juga: Oknum Perwira Polisi Perkosa Anak 13 Tahun, Ada Bukti Chat

Humas Pengadilan Negeri Palangka Raya Hotma Edison Parlindungan Sipahutar, mengatakan, Mahmud bin Hadi Mulyanto diadili atas tuduhan pelecehan seksual terhadap anak. Dia menjelaskan, Mahmud terbukti melakukan tindak pidana kekerasan seksual (UU TPKS).

“Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah seperti dakwaan kedua jaksa penuntut umum dan menjatuhkan hukuman 2 bulan penjara serta denda Rp 5 juta,” kata Hotma.

Majelis hakim yang menyidangkan kasus ini diketuai Erni Kusumawati dan berlangsung tertutup. Hotma merupakan salah satu hakim anggota yang menyidangkan kasus tersebut.

Berdasarkan catatan LBH Palangka Raya, Mahmud, polisi berpangkat ajun komisaris (AKP) tercatat telah dua kali duduk menjadi terdakwa. Dalam kedua kasus tersebut kata Aryo, Mahmud selalu berhasil "lolos" dari hukuman berat.

Baca juga: Oknum Perwira Polisi Diduga Cabuli Bocah 13 Tahun

"Pertama peristiwa kecelakaan maut di Jalan Yos Sudarso Palangka Raya, pada 21 April 2019 yang menewaskan tiga mahasiswa," tutur Aryo.

Sesuai fakta sidang, mobil yang dikemudikan Mahmud menerjang sejumlah mahasiswa. Tiga orang atas nama Lamtio Kebrina Siburian, Sharil Harsono Malau dan Ricson Pangaribuan tewas dalam peristiwa tersebut.

“Jaksa Liliwaty menuntut 4 bulan penjara dan Mahmud saat itu divons 4 bulan penjara juga di pengadilan tingkat pertama,” tutur Aryo.md

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru