SURABAYA (Realita) - Sumardi Ika, pria 31 tahun yang berprofesi advokat itu memodali oknum anggota Polda Jatim Luqman Khoirur Rosidi untuk kulakan narkotika. Kini keduanya oleh jaksa Sabetania dituntut pidana penjara masing-masing selama 7 tahun.
Dalam berkas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania R. Paembonan dari Kejaksaan Tinggi Jatim menyatakan Sumardi Ika bersalah melakukan tindak pidana dalam jual beli narkotika golongan I dan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga: 12 Budak Sabu Diringkus Satresnarkoba Polres Madiun Kota
"Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Sumardi Ika selama 7 tahun," kata Sabetania di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (24/10/2023).
Selain hukuman badan, Sumardi juga dikenakan denda Rp 1 milliar. "Dengan ketentuan, jika tidak dibayar diganti kurungan penjara selama 3 bulan" tegas Sabetania.
Sementara, terdakwa Luqman Khoirur Rosidi bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009.
Baca Juga: Viral Oknum Provos Tendang Pedagang Asongan di Pelabuhan Nusantara
"Menuntut pidana penjara terhadap terdakwa Luqman Khoirur Rosidi selama 7 tahun dan menghukum membayar denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) subsidair 3 ( tiga ) bulan penjara," kata Sabetania.
Untuk diketahui berdasarkan surat dakwaan JPU Sabetania R Pabonan dari Kejaksaan Tinggi Jatim menyebutkan perkara ini bermula saat adanya informasi dari masyarakat yang diterima oleh petugas kepolisian bahwa Sumardi Ika Alias Koko bisa mencarikan atau menjual narkotika jenis sabu.
Selanjutnya kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Jatim yakni saksi Sigit Tri Cahyo dan Krisna Wilis Putra menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan. Dan pada tanggal 06 April 2023 sekitar pukul 08.30 Wib. Di Perumahan Royal Residence Cluster Serenade Blok VII Nomor XII Kecamatan Wiyung Kota Surabaya petugas berhasil mengamankan dan melakukan penangkapan Sumardi dan menemukan barang bukti berupa 11 kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat netto keseluruhan ± 10,66 gram atau berat kotor ± 12,82 gram beserta bungkusnya dan 8 butir tablet warna hijau dan 1 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ±3,364 gram, 9 butir tablet warna kuning logo C dengan berat netto ± 2,504 gram, 14 butir tablet warna coklat logo Ferrari dengan berat netto ± 5,511 gram, 3 butir tablet warna ungu logo botol dengan berat netto ± 1,411 gram, 9 butir tablet warna merah muda logo monyet dan 1 butir tablet dalam keadaan pecah dengan berat netto ± 3,662 gram, 8 butir tablet warna orange logo H5 dengan berat netto ± 1,503 gram, 1 klip berisi ganja berat kotor ± 3,37 gram atau berat netto ± 2,688 gram, 2 buah timbangan, 1 buah krop dari sendok warna merah muda, 1buah kotak warna hijau dan 1 unit handphone merk Oppo warna silver dengan sim card.
Baca Juga: Terhimpit Utang, Dua Oknum Polisi Rampok Mobil Pengangkut Uang ATM Sebanyak Rp 5,1 Miliar
Berdasarkan hasil pemeriksaan interogasi, Sumardi mendapatkan narkotika itu dari Dela Monika Desi (berkas terpisah) yang telah tertangkap terlebih dahulu. Dan juga dari terdakwa Luqman Khoirur Rosidi melalui terdakwa Wawan Setiawan (dituntut 7 tahun penjara) berupa 1kantong plastik berisi kristal warna putih dengan berat kotor 1,23 gram atau berat netto + 1,103 gram, 9 butir tablet warna kuning logo C dengan berat kotor 2,67 gram atau berat netto ± 2,504 (dua koma lima ratus empat) gram dan 1 strip berisi 8 butir tablet warna orange logo H5 dengan berat netto ± 1,503 gram.
Selanjutnya pada tanggal 17 Maret 2023 sekitar pukul 23.00 WIB. Dela Monika menghubungi handphone terdakwa Luqman bahwa akan mengirim barang jenis sabu dan extacy pesanan dari Sumardi kepada terdakwa Luqman dirumahnya di Perumahan Citra Harmoni Blok Routerdam No. 9 Sidodadi Kec. Taman Kab. Sidoarjo menerima kiriman paket dari saksi Dela melalui gojek berisi 1 kantong plastik yang di dalamnya ada 2 poket sabu seberat 1,23 gram dan 2,23 gram dan 14 butir pil ektasi.ys
Editor : Redaksi