KOTA MALANG (Realita)- Dugaan manipulasi pajak restoran atau rumah makan bisa masuk ranah pidana. Hal itu diungkapkan Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur M. Zuhdy Achmadi, menanggapi adanya 5 resto di Kota Malang yang kedapatan menggunakan kasir ganda, atau dua akun kasir yang menyebabkan mesin E-Tax milik Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Malang tidak bisa merekam seluruh transaksi penjualan dan mengakibatkan potensi hilangnya pendapatan daerah dari sektor pajak.
"Itu bisa masuk ranah pidana. Karena apa, kami menduga ada unsur kesengajaan di situ. Masak selama satu tahun mereka (para restoran) lalai. Apalagi kedapatan menggunakan dobel akun. Maksudnya apa?," ujarnya saat ditemui di salah satu tempat di Malang, Jumat (06/10).
Baca juga: DPK LSM LIRA Wonoayu Menghadiri Rapimnas ke-19 Di Hotel Sun City Sidoarjo
Menurutnya, kalau hal tersebut sudah menjadi temuan BPK, maka biasanya BPK akan memberi rekomendasi untuk segera diseleasaikan. "Biasanya ada rekomendasi dari BPK untuk segera ditindaklanjuti. Entah itu diberi waktu 60 hari setelah rekomendasi itu atau berapa. Tapi kalau tidak segera diselesaikan sesuai rekomendasi BPK, maka itu masuk ranah pidana," beber pria yang akrab dipanggil Didik itu.
Didik juga mengatakan, hal itu termasuk dugaan tindak pidana khusus perpajakan. "Itu kan uang rakyat untuk bayar pajak yang dititipkan di resto tersebut untuk selanjutnya disetor ke Bapenda, kok tidak dibayarkan? Bapenda harus menerbitkan surat teguran bahkan bisa melakukan pemeriksaan terhadap resto yang bersangkutan untuk kemudian dilimpahkan ke Kejari, " ungkapnya.
Permasalahan tersebut, kata Didik, tentunya sangat merugikan pemerintah, karena mempengaruhi kurangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD).
"Tentu ini merugikan PAD Kota Malang. Maka saya sebagai masyarakat harus ikut memantaunya. Apalagi Ini kan pajak dari konsumen yang dititipkan bayar pajak ke pemerintah, tapi oleh pihak restoran tidak disetorkan, maka jelas merugikan," tandasnya.
Didik berharap, masalah ini harus segera dituntaskan. Selain itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Malang harus tegas menindak para pelaku kecurangan pajak tersebut tanpa memandang siapa pemiliknya.
"Pemerintah harus tegas menindak para resto yang nakal. Saya kira Penjabat (PJ) Wali Kota Malang Wahyu Hidayat bisa menuntasakan masalah ini, karena dia latar belakangnya orang lapangan," ucap mantan Ketua LIRA Malang Raya itu.
Ia juga mengatakan, bahwa dengan adanya permasalahan seperti ini, ia merasa turut menjadi korban. "Kami ingin menjadi warga negara yang baik dengan membayar pajak tapi seakan-akan dihalang-halangi oleh ulah pihak restoran dengan dugaan penggelapan itu. Nanti mungkin bisa dibuktikan penggelapan benar atau tidaknya," ungkap Didik.
Bahkan, Didik menegaskan, persoalan ini untuk tidak dianggap remeh. "Saya minta tolong jangan main-main soal ini. Jangan bilang jumlahnya hanya satu miliar atau dua miliar, namun dikalikan berapa restoran itu," tegas Didik.
Baca juga: Ngemplang Pajak Rp 2,4 Miliar, Bos Toko Roti di Madiun Masuk Bui
Disinggung, soal restoran yang meminta serta mengajukan keringanan terhadap sanksi denda empat kali lipat. Bahkan ada salah satu restoran yang ditolak oleh Wali Kota Malang. Dirinya menyampaikan sah-sah saja, asalkan bukan nilai pokoknya.
"Namanya kebijakan, kalau toh itu ditolak tidak salah Wali Kota Malang. Apabila restoran mau minta keringan dari sanksi denda tidak masalah. Kalau yang nilai pokoknya, tidak boleh diringankan. Kami mendukung langkah Pemkot Malang," terangnya.
Untuk diketahui, telah diberitakan sebelumnya, bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ada 5 restoran di Kota Malang yang terindikasi tidak melaporkan omzet secara benar dengan cara menggunakan dua mesin kasir (kasir ganda) atau dua akun sehingga aplikasi E-Tax (aplikasi yang diluncurkan Bapenda) tidak dapat merekam seluruh transaksi penjualan. Temuan BPK tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Malang tahun anggaran 2022.
Lima restoran tersebut di antaranya berinisial OG, K, C, SSCU, dan R. BPK memyebutkan, hal tersebut mengakibatkan kekurangan pembayaran Pajak Restoran, di antaranya restoran C selama tahun 2022 sebesar Rp640.285.568,05.
Hal itu juga dibenarkan Kepala Badan Pendapatan (Bapenda) Kota Malang, Handi Priyanto. Saat dikonfirmasi media ini, Handi menyebutkan, restoran berinisial OG adalah Ocean Garden, inisial K adalah Kaizen, inisial C adalah Cocari dan R adalah Roketto.
Baca juga: Diduga Ngemplang Pajak, Atlit Tenis Cantik Diburu Polisi lalu Kabur ke Amerika Serikat
Handi mengatakan, dari pemeriksaan yang dilakukan bersama Satpol-PP dan BPK, pihaknya memukan adanya selilisih pajak yang dilaporkan oleh lima resto tersebut.
Bahkan, dari selisih itu, Handi telah menindak para resto dengan melakukan pemanggilan dan mengenakan sanksi sesuai Perda Nomor 16 Tahun 2010 Pasal 86, di mana wajib pajak dikenakan sanksi denda berupa penetapan 4 (empat) kali lipat dari jumlah pajak yang tidak dibayarkan.
Selain itu, Handi juga mengatakan, hingga saat ini para resto tersebut telah mengangsur pajak tersebut. Namun hanya Ocean Garden yang belum melakukan pembayaran sama sekali dengan jumlah hampir Rp 1 miliar menurut Handi.
Pihak Ocean Garden, pernah mengajukan keberatan dan keringanan kepada Wali Kota Malang, namun kata Handi, keberatan itu ditolak oleh Wali Kota Malang.mad
Editor : Redaksi