MADIUN (Realita) – Dua terdakwa kasus korupsi PDAM Tirta Taman Sari Kota Madiun akhirnya divonis empat tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Dua terdakwa itu yakni Rahajeng Elok Kartika Putri dan Jiono.
Keduanya dinilai terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU nomer 31/1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU nomer 20/2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Majelis Hakim yang diketuai Darwanto menjatuhkan pidana penjara selama 4,3 tahun serta denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 729 juta, Subsidair 1,6 tahun kepada Rahajeng Elok. Sedangkan terdakwa Jiono dijerat dengan pidana penjara 4 tahun serta denda Rp 200 juta, subsidair 2 bulan.
Baca juga: Gelapkan Duit PDAM Kota Madiun, Dua Karyawan Dibui
Vonis yang diterima para terdakwa lebih rendah dari tuntutan Jaksa. Lantaran sebelumnya Jaksa menuntut terdakwa Rahajeng Elok dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 3 bulan potong tahanan, Serta denda sebesar Rp 250 juta subsidiair 6 bulan kurungan. Juga membayar uang pengganti sebesar Rp. 701.213.430 subsidair 3,3 tahun. Sementara JIONO dituntut dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan potong tahanan, dan denda sebesar Rp 200 juta subsidiair 3 bulan kurungan.
Baca juga: PDAM Kota Batu Terapkan 14 Aplikasi Pelayanan
“Terhadap putusan Majelis Hakim Tipikor tersebut, sikap JPU maupun para terdakwa melalui Penasehat Hukumnya menyatakan pikir-pikir,” kata Kasi Intelijen Kejari Kota Madiun, Dicky Andi Firmansyah, Selasa (24/10/2023).
Baca juga: Pengakuan Rekanan, PDAM Kabupaten Malang Wajibkan Setor Fee Proyek 10 Persen
Sekedar untuk diketahui, keduanya menjalani hukuman lantaran tersandung kasus korupsi setoran pelanggan tahun lalu sebesar Rp 729 juta. Duit tersebut belum tercatat atau terlaporkan yang ternyata digunakan oleh keduanya. adi
Editor : Redaksi