JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penetapan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi ditandatangani sejak dua pekan lalu. Eddy ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lain.
"Penetapan tersangka Wamenkumham, benar, itu sudah kami tanda tangani sekitar dua minggu yang lalu ya, dengan empat orang tersangka," ujar wakil ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Kamis (9/11/2023)
Baca juga: WamenkumHAM Resmi Jadi Tersangka Gratifikasi
Alexander memerinci tiga tersangka di antaranya merupakan penerima suap dan gratifikasi, sementara satu orang sebagai pemberi suap.
Baca juga: Dilaporkan Pamannya Sendiri, Keponakan Wamenkumham Resmi Ditahan
"Dari pihak penerima tiga, dan pemberi satu," ucapnya.
Baca juga: Ketua IPW Dilaporkan ke Bareskrim, Ini Respon Peradi Pergerakan Jaksel
Sebelumnya, KPK menyatakan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Eddy Hiariej sudah naik ke tahap penyidikan. Perkara tersebut bermula dari laporan masyarakat.new
Editor : Redaksi