Pengendara Roda Dua Dilarang Melintas dari Diponegoro Timur Kota Madiun

realita.co
Dishub Kota Madiun merekayasa arus lalin di Jalan Diponegoro barat mulai, Selasa (26/12/2023).

MADIUN (Realita) - Arus lalu lintas (lalin) di Jalan Diponegoro sebelah barat direkayasa. Kendaraan bermotor roda dua dari arah timur menuju barat dilarang melintas di jalan protokol tersebut, Selasa (26/12/2023).

Ya, arus lalin kendaraan bermotor roda dua dialihkan melintas ke Jalan Rimba Darma.

Baca juga: Fakta Keberhasilan Pemkot Madiun Membangun Pondok Lansia

 ‘’Rekayasa berlaku khusus kendaraan bermotor roda dua. Kalau roda empat tetap atau bisa melintas di Jalan Diponegoro barat,’’ kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Madiun Subakri, Selasa (26/12/2023).

Subakri menjelaskan, rekayasa arus lalin tersebut bersifat uji coba. Rencananya, uji coba diberlakukan selama sepekan ke depan. Sepanjang itu, lanjut dia, Dishub memantau dinamika pelaksanaan di lapangan. ‘’Masih uji coba. Selama uji coba ada evaluasi,’’ terangnya.

Baca juga: Dishub Surabaya Tertibkan 2 Orang Jukir Liar di Jalan Semarang

Menurut Subakri, pemberlakuan rekayasa tersebut dilakukan guna mengurai kepadatan arus lalin Jalan Diponegoro barat. Selain itu, pengalihan arus lalin juga untuk menghidupkan geliat kawasan sentra kuliner Jalan Rimba Darma.

Kenapa hanya kendaraa bermotor roda dua? Subakri menerangkan, kebijakan tersebut mempertimbangkan volume atau kapasitas Jalan Rimba Darma yang terbatas. Atau hanya mampu menampung arus lalin kendaraan bermotor roda dua. ‘’Karena jalan yang kecil tidak memungkinkan untuk pengalihan arus kendaraan roda empat,’’ jelas Subakri.

Baca juga: Program Internet Gratis Pemkot Madiun Masuk Top 5 PKRI Kemenpan-RB

Subakri menyatakan, rekayasa hanya berlaku dari arah timur ke barat Jalan Diponegoro. Baik arus dari Jalan Diponegoro timur, Jalan S Parman, dan Jalan Thamrin. Sedangkan arah sebaliknya, kata dia, tetap normal alias tidak dilakukan rekayasa. ‘’Kalau uji coba berjalan baik bisa diberlakukan secara menerus,’’ ujarnya.

Dia menambahkan, petugas Dishub bakal mengatur arus lalin selama pemberlakuan rekayasa. Namun, sifatnya sekadar situasional. Pasalnya, petugas masih bertugas dalam Operasi Lilis Semeru (OLS) 2023 hingga 2 Januari mendatang. ‘’Kami terus berupaya (pengaturan arus lalin, Red) agar berjalan maksimal,’’ pungkasnya.adi

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru