JAKARTA - Musisi Jerinx dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pegiat media sosial Adam Deni atas kasus pengancaman melalui media elektronik. Laporan tersebut kini mulai diselidiki pihak kepolisian.
"Jadi laporannya sudah masuk tanggal 10 (Juli) kemarin. Saat ini masih diteliti dulu karena ini kan tentang perbuatan disertai ancaman kekerasan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa (12/7/2021).
Baca juga: Ngaku Dilecehkan, Tiktoker Mondy Tatto Berurusan dengan Polisi Malaysia
Laporan ini bermula ketika Adam Deni berkomentar di akun Instagram milik Jerinx soal tuduhan 'artis di-endorse COVID'.
Jerinx kemudian menelepon Adam Deni. Dalam sambungan telepon itu Jerinx melontarkan perkataan dengan nada ancaman kepada pelaku dan akhirnya memutuskan membuat laporan ke Polda Metro Jaya.
"Menurut korban, dia diancam dengan kata-kata yang kurang wajar ya," jelas Yusri.
Dalam laporan tersebut, Jerinx dilaporkan atas dugaan pelanggaran 335 KUHP dan Pasal 29 UU ITE. Yusri menyebut polisi saat ini tengah mendalami berkas perkara tersebut sebelum melakukan panggilan klarifikasi kepada terlapor dan pelapor.
"Harus kita cek dulu oleh penyidik, diteliti dulu berkasnya, laporannya, apakah memenuhi unsur-unsur di pasal tersebut atau tidak. Baru nanti kita lihat, saat ini masih kita teliti dulu. Kalau memenuhi unsur-unsur baru kita naikkan ke tingkat penyidikan," jelas Yusri.
Baca juga: Cemarkan Nama Baik Tjandra Sridjaja, Eksepsi Usman Minta Dakwaan Dibatalkan
Pihak Adam Deni sebelumnya sudah buka suara dan mengaku Jerinx sudah meminta maaf kepadanya. Jerinx mengaku terbawa emosi karena akun IG-nya hilang. Namun dia menyebut tidak akan mencabut laporan polisinya.
"Kalau saya sudah membuka laporan saya tidak akan membuka pintu perdamaian dan mencabut laporan dengan alasan apapun maju terus dan tetap mengikuti prosedur yang ada di kepolisian," jelasnya dihubungi Minggu (11/7).
Pengacara Adem Deni, Machi Ahmad, juga mengatakan pihaknya telah mencoba bermediasi. Namun percobaan mediasi itu tidak berjalan dengan baik dan menemui jalan buntu (deadlock).
Baca juga: Cemarkan Nama Baik Tjandra Sridjaja, Usman Wibisono Diadili
"Saya sebagai kuasa hukum juga sudah mencoba memediasikan keduanya dengan semaksimal mungkin, namun sayangnya belum ada titik temu, dan saya tentu sangat menghargai opsi yang ditempuh oleh klien saya tersebut," ujar Machi Ahmad dalam keterangan tertulis dilansir detik.
Machi pun menyebut jika sebelumnya antara Adam Deni dan Jerinx telah mencoba berkomunikasi melalui telepon, namun tidak menemukan kesepakatan bersama.
"Deadlock (tidak tercapai mufakat) terkait rencana perdamaian antara kedua belah pihak," kata Machi.ik
Editor : Redaksi