NGAWI (Realita)- Satgas Anti Politik Uang Polres Ngawi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap seorang warga berinisial AG, diduga melakukan tindak pidana pemilu berupa politik uang di tengah masa tenang kampanye Pemilu 2024.
AG terjaring OTT disaat menyiapkan amplop berisi uang untuk memenangkan salah satu calon Presiden No. Urut 3 serta calon legislatif di tingkat DPRD Kabupaten Ngawi.
Baca juga: Mencuat Dugaan Money Politic Pemilihan Ketua DPD RI, Nama Wakil Ketua MPR dari DPD Terseret
AG pun langsung digiring ke Mapolres Ngawi, kemudian dibawa ke Bawaslu Ngawi untuk dimintai keterangan lebih lanjut pada Selasa (13/2/2024) pukul 14.30 WIB.
Baca juga: Viral di Banyuasin, Amplop Berisi Uang Rp 50 Ribu dan Gambar Paslon Dibagikan ke Warga
"Benar, Gakkumdu Ngawi mendapatkan informasi terkait dugaan tindak pidana pemilu politik uang. Diamankannya oleh pihak kepolisian. Yang bersangkutan (pelaku) merupakan warga kecamatan Ngrambe Kabupaten Ngawi," kata Gakkumdu Ngawi, Selasa (13/2/2024).
Menurutnya, AG tersebut diamankan di rumahnya. Saat diamankan, terdapat amplop berisi uang dengan spesimen surat suara salah satu Calon Presiden dan Caleg DPRD Kabupaten Ngawi.
Baca juga: Bawaslu Diminta Berani Tindaklanjuti Putusan MK soal Netralitas TNI/Polri
"Iya ditemukan amplop berisi uang serta spesimen surat suara. Jumlah amplop dan berapa nominal yang di dalamnya masih belum tahu. Amplop dan spesimen surat suara itu disimpan terpisah," kata dia.ys
Editor : Redaksi