BANYUASIN (Realita)– Viral di Banyuasin, amplop berisi uang Rp 50 Ribu dan gambar salah satu paslon dibagikan ke warga.
Pembagian amplop ini langsung viral melalui video dan foto yang tersebar di medsos dan grup-grup Whatsapp. Alhasil, warga melaporkan hal ini ke penegak hukum terpadu (Gakkumdu) Banyuasin.
Baca Juga: Diduga Fasilitas Kecamatan Talang Kelapa Digunakan untuk Kampanye Paslon Bupati Banyuasin
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, Pasal 187A ayat 2 menegaskan bahwa sanksi administratif dapat dijatuhkan kepada pasangan calon yang terbukti melakukan politik uang.
Bahkan, sanksi pidana berupa ancaman hukuman maksimal 72 bulan penjara serta denda hingga Rp1 miliar juga bisa dikenakan.
Aktivis Banyuasin, Sepriadi Pratama, mengecam keras praktik politik uang yang terjadi. Ia mengungkapkan kekecewaannya terhadap warga yang menerima uang untuk memilih Paslon tersebu.
Menurutnya, tindakan tersebut jelas melanggar aturan dan merusak integritas demokrasi.
Baca Juga: Lagi, KPU dan Bawaslu Kota Madiun Didemo
“Sangat disayangkan warga Banyuasin yang menerima uang untuk mencoblos Paslon . Ini pelanggaran nyata. Kita berharap Bawaslu memberikan keputusan tegas. Jika tidak ada ketegasan, berarti Bawaslu seolah melindungi pelanggaran pemilu. Untuk apa ada Bawaslu jika tidak ada keputusan tegas?,” ujar Sepriadi, Jumat (29/11/2024).
Tak hanya satu kali, Paslon tersebut disebut-sebut telah melakukan berbagai pelanggaran lain yang juga sudah dilaporkan.
Masyarakat Banyuasin berharap Bawaslu dan Gakkumdu segera mengambil langkah tegas agar pelanggaran ini tidak mencederai proses demokrasi.
Baca Juga: Dianggap Kinerja Melempem, KPU dan Bawaslu Kota Madiun Didemo
Bawaslu Banyuasin diharapkan memproses laporan tersebut secara transparan dan akuntabel, demi memastikan pemilu berlangsung jujur dan adil. Langkah ini penting untuk menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran, terutama politik uang, tidak dapat ditoleransi.
"Jika terbukti bersalah, Paslon tersebut berpotensi menghadapi sanksi berat, termasuk pembatalan pencalonan. Kasus ini menjadi ujian bagi integritas lembaga pengawas pemilu dan komitmen penegakan hukum di Kabupaten Banyuasin," katanya.andre
Editor : Redaksi