JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah, Harvey Moeis. Kejagung menyita dua mobil mewah milik Harvey.
"(Disita) dua (mobil) punya HM," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi, dikutip Jumat (19/4/2024).
Baca juga: Diperiksa Kejagung 10 Jam, Sandra Dewi Tertunduk Lesu, Sendu dan Seperti Habis Menangis
Mobil milik Harvey yang disita Kejagung adalah Toyota Vellfire dan Lexus. Tak hanya itu, Kejagung juga menyita dua mobil milik tersangka lainnya, Robert Indarto.
"(HM) yang Vellfire sama Lexus putih. Berarti yang lainnya punya RI, Zenix sama Mercy," katanya.
Harvey Moeis Juga Jadi Tersangka TPPU
Seperti diketahui, Harvey Moeis telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi komoditas timah. Suami aktris Sandra Dewi itu juga dijerat sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Untuk TPPU, yang bersangkutan sudah kita tetapkan tersangka TPPU ya, HM," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Kuntadi di kantornya, Kamis (4/4).
Kejagung juga telah memeriksa Sandra Dewi pada Kamis (4/4) lalu. Kejagung mencecar terkait rekening-rekening Harvey yang telah diblokir.
Sudah ada 16 orang tersangka yang dijerat kejaksaan. Nama tersangka terakhir menjadi buah bibir, yaitu Harvey Moeis, yang merupakan suami aktris Sandra Dewi.
Adapun kasus itu mengenai kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta secara ilegal. Hasil pengelolaan itu dijual kembali kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara.
Kasus ini masih berproses, tetapi Kejagung sempat memunculkan dugaan kerugian lingkungan yang timbul. Angkanya fantastis Rp 271 triliun.
Menurut ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Bambang Hero Saharjo, angka kerugian lingkungan dalam kasus itu mencapai Rp 271.069.688.018.700 atau Rp 271 triliun.
Baca juga: Kejagung Periksa Sandra Dewi lagi
Bambang menjelaskan angka Rp 271 triliun adalah perhitungan kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan. Dia merinci perhitungan kerugian dalam kawasan hutan dan nonkawasan hutan. Rinciannya sebagai berikut:
Kerugian Kawasan Hutan:
- Kerugian lingkungan ekologisnya Rp 157,83 triliun
- Ekonomi lingkungannya Rp 60,276 triliun
- Pemulihannya itu Rp 5,257 triliun
Total untuk yang di kawasan hutan adalah Rp 223 triliun atau lengkapnya Rp 223.366.246.027.050.
Kerugian Non-Kawasan Hutan:
- Biaya kerugian ekologisnya Rp 25,87 Triliun
- Kerugian ekonomi lingkungannya Rp 15,2 Triliun
- Biaya pemulihan lingkungan Rp 6,629 Triliun
Baca juga: Pengusaha Hendry Lie Jadi Tersangka Korupsi Timah
Total untuk untuk nonkawasan hutan APL adalah Rp 47,703 triliun.
"Totalnya kerugian itu yang harus juga ditanggung negara adalah 271.069.687.018.700," kata Bambang dalam jumpa pers bersama Kejagung saat itu.
Berikut ini rincian tersangkanya:
Tersangka Perintangan Penyidikan:
1. Toni Tamsil alias Akhi (TT)
Tersangka Pokok Perkara:
2. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung
3. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP
4. Tamron alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik keuntungan dari CV VIP
5. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CV VIP
6. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP
7. Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP
8. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
9. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
10. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
11. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT
12. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011
13. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018
14. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah
15. Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT.ik
Editor : Redaksi