Sandra Dewi Bantah Terima Uang dari Suaminya

JAKARTA- Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mendalami sumber uang selebritas Sandra Dewi untuk membayar angsuran tanah di Permata Regency.

Sandra Dewi hadir sebagai saksi untuk suaminya, Harvey Moeis, yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah.

Baca Juga: Di Depan Hakim, Sandra Dewi dan Harvey Moeis Sayang-sayangan

"Saudara masih ngangsur tanah di Blok J dan 57 ini gimana?" tanya ketua majelis hakim Eko Aryanto di ruang sidang Hatta Ali, Kamis (10/10/2024).

"Saya tahun 2021 memutuskan untuk membeli kavling di Permata Regency bersama adik-adik saya. Jadi, adik-adik saya membeli dulu kavling ini, kemudian saya ikutan membeli karena kami ingin membelikan rumah masa tua untuk orang tua kami," jawab Sandra.

Sandra menjelaskan uang yang digunakan untuk membeli tanah itu awalnya sempat dipinjamkan ke teman Harvey. Namun, ia menegaskan uang itu merupakan miliknya sendiri dan menjadi haknya.

"Dan uang yang saya pakai adalah uang yang saya pinjamkan kepada teman suami saya dan saya minta dikembalikan uang itu karena saya ingin memakai uang itu untuk membelikan kavling kepada orang tua saya. Jadi, saya memberikan pinjaman bukan sumbangan," tutur Sandra.

"Jadi, ketika teman suami saya mengembalikan uang itu berarti uang itu adalah hak saya," sambungnya.

Dalam persidangan ini, hakim juga mempertanyakan sejumlah aset lain milik Sandra. Beberapa di antaranya seperti apartemen, rumah, puluhan tas, hingga tabungan. Dalam jawabannya, Sandra menyatakan semua itu bersumber dari hasil keringatnya dan tak ada aliran uang dari suaminya.

Duduk sebagai terdakwa pada sidang hari ini ialah Harvey bersama Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018 Suparta dan Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017 Reza Andriansyah.

Baca Juga: Diperiksa Kejagung 10 Jam, Sandra Dewi Tertunduk Lesu, Sendu dan Seperti Habis Menangis

Adapun jaksa memanggil 13 orang saksi untuk memberikan keterangan dalam sidang pada Kamis ini.

Yakni Sandra, Kartika Dewi (adik Sandra), Helena Lim, Anggraeni (istri Suparta), Ratih Purnamasari (Personal Asisten Sandra), Mira Moeis (adik Harvey sekaligus Owner CV Minyak Kayu Putih), Cicih Oktavia (Kepala Cabang Mandiri Wisma Indonesia), Bunito Wicaksono (pihak Bank BCA), Yuliana (Karyawan CV Mutiara Alam Lestari), Chandra Situmeang (Kepala Cabang Dolarindo Intravalas), Imelda (Sekretaris Pribadi Robert Indarto), Taufik Hidayat (mantan Karyawan PT Inti Valutama Sukses), dan M. Zubaidi (pihak Bank Mandiri).

Harvey Moeis bersama sejumlah pihak lain didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Baca Juga: Kejagung Periksa Sandra Dewi lagi

Harvey dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut menerima Rp420 miliar.

Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Menurut jaksa, Harvey menggunakan uang yang diterimanya untuk membeli tanah, membayar sewa rumah, membeli sejumlah mobil, membeli 88 tas bermerek, membeli perhiasan, hingga untuk keperluan pribadi istrinya Sandra Dewi.nn

Editor : Redaksi

Berita Terbaru