Sandra Dewi Klaim Tas Mewahnya Hasil Endorse, Kejagung: Ada Pelaku Pasif TPPU

JAKARTA - Artis Sandra Dewi menyebut 88 tas branded yang disita penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah hasil endorse. Hal itu disampaikannya saat dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, untuk suaminya Harvey Moeis.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan rangkaian persidangan pada perkara itu masih berlangsung. Sandra Dewi, kata dia, punya hak untuk menyampaikan keterangannya sebagai saksi.

Baca Juga: Sandra Dewi Bantah Terima Uang dari Suaminya

"Saya juga udah sampaikan bahwa ini kan sedang di persidangan. Tentu setiap saksi kan punya hak untuk menyatakan seperti apa yang menjadi keterangannya," ucap Harli kepada wartawan di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (11/10/2024).

Keterangan itu, jelas Harli nantinya akan dinilai oleh majelis hakim sesuai hukum acara yang berlaku.

"Nah apakah keterangan itu berkaitan nanti dengan keterangan saksi yang lain atau alat bukti lain? Nah biarlah Hakim yang menilai dan ini sekarang kan sedang berproses," jelasnya.

Harli kemudian berbicara mengenai kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Harvey Moeis. Dia meyebut setidaknya ada tiga yang kerap digunakan sebagai modus dalam kasus pencucian uang.

"Nah kalau kita mau melihat modus dari tindak pidana pencucian uang, setidaknya ada tiga. Pertama bisa bersifat placement, menempatkan, bisa bersifat layering, menyamarkan atau bisa bersifat integration, mengintegrasikan. Mengintegrasikan apa? Menyamarkan apa? Menempatkan apa? Hasil kejahatan. Nah itu nanti akan di-trace, dilihat," jelas Harli.

"Dari apa? Dari aliran dana. Aliran dana itu kemana? Si A to Z misalnya. Lalu seperti apa? Kemana? Nah itulah yang sekarang sedang bergulir di pengadilan," sambungnya.

Adapun mengenai status terhadap barang sitaan, lanjut Harli, merupakan ketetapan dari jaksa penuntut umum (JPU). Selanjutnya kembali pada penilaian hakim yang mengadili.

"Nah kalau itu sudah menjadi barang rampasan, sudah jelas statusnya, sudah berkekuatan hukum tetap. Ya tentu akan dilakukan proses lanjutannya. Jadi sangat tergantung apa yang menjadi keputusan dari pengadilan," terang dia.

"Bukan hanya terkait SD. Terkait perkara ini seperti apa memang begitu mekanisme hukum acaranya. Tapi sekali lagi bahwa ini kan terkait dengan TPPU, bahwa di TPPU itu ada namanya pelaku aktif, ada pelaku pasif. Itu nanti akan terus dikembangkan di dalam," pungkas Harli.

Sebagai informasi, total ada 88 tas mewah yang disita jaksa dari tangan Sandra Dewi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang menjerat Harvey Moeis. Namun Sandra Dewi menepis tas-tas itu bukan pemberian suaminya, Harvey Moeis, tapi hasil endorsement yang jumlahnya lebih dari 88 tas, ratusan malah.ik

Editor : Redaksi

Berita Terbaru