3 Juta Orang Indonesia Main Judi Online

realita.co
Ilustrasi judi online. Foto: istimewa

JAKARTA - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan jumlah perputaran uang judi online (judol) hingga kuartal I-2024 tembus Rp 600 triliun. Sementara jumlah pemainnya tercatat mencapai sekitar 3 juta orang.

Menurut Koordinator Humas PPATK Natsir Kongah, 80% pemain judi online memasang taruhan relatif kecil yakni sebesar Rp 100 ribu.

Baca juga: Deposit Rp 4 Juta, Menang Rp 2 Juta, Agus Dihukum 1 Tahun Penjara dan Didenda Rp 5 Juta

"Berdasarkan data PPATK, bahwa lebih dari 80% (hampir 3 juta anggota masyarakat) yang bermain judol adalah mereka yang ikut melakukan judol dengan nilai transaksi relatif kecil (Rp 100 ribu)," katanya, Selasa (18/6/2024).

Transaksi kecil itu umumnya dimainkan oleh kalangan ibu rumah tangga, pelajar, pegawai golongan rendah, hingga pekerja harian lepas. Meski kecil, namun secara agregat jumlah transaksinya mencapai Rp 30 triliun.

"Total agregat transaksi kalangan masyarakat umum ini (ibu rumah tangga, pelajar, pegawai golongan rendah, pekerja lepas, dan lain-lain) lebih dari Rp 30 triliun)," ujarnya.

Baca juga: 10 Tersangka Judol dan Judi Ditangkap Polres Ponorogo, Uang Puluhan Juta Diamankan

Lalu berdasarkan data PPATK, pelaku judi online umumnya juga berkaitan dengan perbuatan lain yang melawan hukum, seperti pinjol hingga penipuan. Hal ini disebabkan karena tidak memadainya modal pribadi untuk main judi online lewat penghasilan yang legal.

"Beberapa data yang masuk ke kami, mengindikasikan keterkaitan dengan perbuatan melawan hukum lainnya, misalnya pinjol, penipuan, dan lain-lain karena tidak memadainya penghasilan yang legal untuk berpartisipasi dalam judi online ini," tuturnya.

Baca juga: Lima Admin Judi Online di Depok Ditangkap, Polisi Beberkan Tugas Masing-masing Pelaku

"Oleh karenanya arahan bapak presiden kepada masyarakat kemarin, beliau sampaikan bahwa hindari judol, uang sebaiknya dikelola untuk hal yang produktif, ditabung, buat pendidikan, dan lain-lain. Seyogyanya masyarakat memang mengelola dananya dengan menghindari judol," tambah Natsir.

Ia menambahkan, jumlah perputaran uang judi online sebenarnya mengalami pola penurunan. Meskipun perlu juga tetap waspada, sebab jika tidak ditangani dengan serius maka jumlahnya bisa semakin besar. Natsir menyebut judi online berhasil dihambat lewat kerja sama kementerian dan lembaga (K/L) di bawah komando Menko Polhukam Hadi Tjahjanto.ik

Editor : Redaksi

Politik & Pemerintahan
Trending Minggu Ini
Berita Terbaru